Richard Eliezer Dirangkul Pengacaranya Usai Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Rabu, 18 Januari 2023 | 16:13 WIB
Richard Eliezer Dirangkul Pengacaranya Usai Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Richard Eliezer dirangkul pengacaranya dalam lanjutan Sidang Perkara pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel pada Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Rakha Arlyanto]

Suara.com - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E terlihat dirangkul pengacaranya usai dituntut jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara dalam pekara pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Momen tersebut terjadi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Diketahui, seusai jaksa membacakan tuntutan 12 tahun penjara bagi Richard, suasana ruang sidang mendadak riuh.

Para penggemar Richard atau yang kerap disapa 'Eliezer Angles' bak tak terima dengan tuntutan tersebut. Majelis hakim pun meminta petugas keamanan mengeluarkan para Eliezer Angles yang ricuh di ruang sidang. Sidang pun sempat diskor sejenak.

Selepas itu, hakim bertanya kepada Richard dan tim penasihat hukum terkait tanggapan atas tuntutan jaksa.

"Silakan jika terdakwa ingin berkonsultasi dengan penasihat hukum terdakwa," ujar hakim.

Pada momen inilah, Richard dirangkul oleh pengacaranya Ronny Talapessy. Terpantau Richard hanya menundukkan kepala ketika berbincang dengan para penasihat hukumnya. Ronny menyampaikan, jika tanggapan atas tuntutan jaksa akan dibacakan sekaligus dalam nota pembelaan atau pledoi pada Rabu (25/1/2023) pekan depan.

Richard dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa mengatakan Richard terbukti melakukan bersalah tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Richard diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu selama 12 tahun dipotong masa penangkapan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pendukung Nangis dan Kecewa: Jaksa Cuan! Tak Adil

Tuntutan 12 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI