Selain memerintahkan Bharadad E, Ferdy Sambo dinyatakan ikut serta untuk menghabisi nyawa mantan ajudannya, Brigadir J alias Yosua di bekas rumah dinasnya, Kompleks Polri, Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu. Fakta itu diungkapkan oleh ketua hakim Wahyu Iman Santoso saat memimpin sidang vonis Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Hakim Wahyu menduga, Ferdy Sambo menggunakan senjata api alias pistol jenis Glock saat mengeksekusi Brigadir J.
"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa (Ferdy Sambo) telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock," ujar Hakim Wahyu seperti dikutip dari Suara.com, Senin siang.
Menurut hakim, Sambo menggunakan sarung tangan warna hitam saat ikut menembak mati Yosua.
"Pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan warna hitam," jelas hakim.
Motif Sakit Hati
Brigadir J dinyatakan tidak terbukti melalukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hal itu diungkapkan Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dalam sidang vonis dengan terdakwa Sambo itu, hakim menyebut jika klaim Putri Candrawathi yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual Brigadi J tidak bisa dibuktikan secara hukum. Hakim justru menyebut jika motif pembunuhan terhadap Yosua karena Putri sakit hati.
"Berdasarkan uraian di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada korban Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum. Sehingga motif lebih tepat menurut majelis hakim adanya sikap korban Nopriansyah Yosua Hutabarat di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," kata hakim Wahyu seperti dikutip dari Suara.com, Senin (13/2).
Baca Juga: Virus Demam Babi Afrika (ASF) Merebak di NTT, Australia Beri Alat Deteksi Rp 1,4 Miliar
Dengan keyakinan itu, hakim pun menolak klaim Putri yang mengaku-ngaku telah dilecehkan oleh Brigadir J.
"Majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau perbuatan lebih dari itu kepada Putri Candrawathi sehingga adanya alasan demikian patut dikesampingkan," imbuhnya.
Hari ini, Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi bakal menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hakim PN Jaksel lebih dulu bakal membacakan amar putusan terhadap Sambo. Setelah Sambo, barulah Putri Candrawathi yang akan giliran menjalani sidang vonis.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara.
(Sumber: Suara.com)