Divonis 3 Tahun Penjara, Hakim Umbar 'Dosa-dosa' Hendra Kurniawan di Kasus Brigadir J: Tak Jujur hingga Ogah Menyesal!

Dexcon | Suara.com

Senin, 27 Februari 2023 | 13:06 WIB
Divonis 3 Tahun Penjara, Hakim Umbar 'Dosa-dosa' Hendra Kurniawan di Kasus Brigadir J: Tak Jujur hingga Ogah Menyesal!
Divonis 3 Tahun Penjara, Hakim Umbar 'Dosa-dosa' Hendra Kurniawan di Kasus Brigadir J: Tak Jujur hingga Ogah Menyesal! (Suara.com/Alfian Winanto)

Majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman 3 tahun bui kepada eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan terkait kasus obstruction of justice atas kematian Brigadir J alias Yosua

Hukuman penjara Hendra lebih tinggi ketimbang eks Kaden A Biro Paminal Polri Agus Nurpatria yang hanya divonis 2 tahun penjara dalam kasus serupa. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel saaat membacakan amar putusan, Senin (27/2/2023).
 
Hakim Suhel menyatakan Hendra terbukti secara sah meyakinkan memindahkan informasi elektronik milik publik secara bersama-sama. Hendra juga dibebani biaya perkara sebesar Rp30 juta.

Adapun Hendra dalam perkara ini adalah memerintahkan eks Kaden A Paminal Agus Nurpatria untuk mengamankan CCTV kompleks Ferdy Sambo di kompeks Polri Duren Tiga, Jaksel. Hal itu dilakukan Hendra atas perintah eks Ferdy Sambo.

Hal Memberatkan Vonis Hendra

Hakim Suhel menyebut Hendra tak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya itu. Sikap itu menjadi salah satu hal memberatkan vonisnya. Tak cuma itu, Hendra juga dianggap berbelit-belit memberikan keterangan selama menjadi terdakwa. 

"Terdakwa berbelit belit dalam persidangan. Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan. Terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profseional," katanya. 

Hakim Suhel turut membacakan hal meringankan dalam vonis 3 tahun Hendra.

Dalam hal ini, Majelis Hakim menilai Hendra belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim.

Vonis yang dijatuhkan hakim saat cocok dengan tuntutan 3 tahun penjara yang sempat diajukan oleh jaksa penuntut umum. 

(Sumber: Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hendra Kurniawan 'Geng Sambo' Dihukum 3 Tahun Bui, Hakim: Terdakwa Tak Ada Rasa Penyesalan!

Hendra Kurniawan 'Geng Sambo' Dihukum 3 Tahun Bui, Hakim: Terdakwa Tak Ada Rasa Penyesalan!

News | Senin, 27 Februari 2023 | 12:36 WIB

CEK FAKTA: Ferdy Sambo Kabur dari Penjara dan Langsung Dilumpuhkan Petugas, Benarkah?

CEK FAKTA: Ferdy Sambo Kabur dari Penjara dan Langsung Dilumpuhkan Petugas, Benarkah?

News | Senin, 27 Februari 2023 | 12:28 WIB

Tangis Anak Hendra Kurniawan Pecah di Ruang Sidang Usai Hakim Vonis 3 Tahun Penjara Ayahnya

Tangis Anak Hendra Kurniawan Pecah di Ruang Sidang Usai Hakim Vonis 3 Tahun Penjara Ayahnya

News | Senin, 27 Februari 2023 | 12:21 WIB

Hukuman Lebih Tinggi dari Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan Eks Geng Sambo Divonis 3 Tahun Bui

Hukuman Lebih Tinggi dari Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan Eks Geng Sambo Divonis 3 Tahun Bui

News | Senin, 27 Februari 2023 | 11:48 WIB

Terkini

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:05 WIB

Di Balik Rupiah yang Melemah, Ada Kecemasan Finansial yang Nyata

Di Balik Rupiah yang Melemah, Ada Kecemasan Finansial yang Nyata

Your Say | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:00 WIB

Motor Listrik Bisa Tekan Konsumsi BBM, Ini 4 Pilihan Model Mulai Rp 13 Jutaan

Motor Listrik Bisa Tekan Konsumsi BBM, Ini 4 Pilihan Model Mulai Rp 13 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:58 WIB

Polisi Ditembak Jarak Dekat! Brigadir Arya Kritis Saat Gagalkan Pencurian Motor di Bandar Lampung

Polisi Ditembak Jarak Dekat! Brigadir Arya Kritis Saat Gagalkan Pencurian Motor di Bandar Lampung

Lampung | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:54 WIB

Siap Daftar Wamil Tahun Depan, Park Ji Hoon Incar Unit Pengintai Marinir

Siap Daftar Wamil Tahun Depan, Park Ji Hoon Incar Unit Pengintai Marinir

Your Say | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:51 WIB

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Progres Tol Rengat-Pekanbaru: Seksi Junction-Bypass Pekanbaru Sudah 76 Persen

Progres Tol Rengat-Pekanbaru: Seksi Junction-Bypass Pekanbaru Sudah 76 Persen

Riau | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:40 WIB

Oppo K15 Jadi Ancaman Baru Redmi dan Realme, Bawa Snapdragon 6 Gen 5

Oppo K15 Jadi Ancaman Baru Redmi dan Realme, Bawa Snapdragon 6 Gen 5

Tekno | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:38 WIB

Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis

Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:33 WIB

39 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 9 Mei 2026, Ada Hadiah Star Shards dan Player OVR Tinggi

39 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 9 Mei 2026, Ada Hadiah Star Shards dan Player OVR Tinggi

Tekno | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:30 WIB