Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap kasus penipuan tiket konser Coldplay yang diduga telah meraup untung mencapai ratusan juta rupiah. Pelaku penipuan tiket Coldplay bermodus jasa penitipan atau jastip ternyata dilakoni pasangan suami istri (pasutri) asal Yogyakarta.
Pasutri muda itu beriniisal ABF (22) dan W (24). Keduanya kompak melakukan penipuan lewat media sosial, Twitter. Pasutri itu dicokok di kawasan Bantul, Yogyakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyebut penangkapan terhadap pasutri itu berawal dari laporan 60 korban.
"Tersangka ini suami istri," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta seperti dikutip dari Suara.com, Senin (22/5).

Siasat Licik Pasutri Penipu Tiket Coldplay
Aulia pun membeberkan akal bulus pasutri itu selama beraksi di Twitter. Awalnya, keduanya hanya bermodal membeli satu tiket asli konser Coldplay.
Selain itu, pasutri itu juga membeli akun Twitter bodong dengan nama @findtrove_id yang telah memiliki banyak pengikut atau followers.
Hal itu agar para korban bisa teperdayai dengan siasat liciknya.
"Setelah membuka penjualan tiket, korban diharuskan transfer book slot Rp50 ribu per tiket. Misalnya saya mau beli tiket, saya diwajibkan menyetor Rp50 ribu," kata Aulia.
Setelah mentransfer Rp50 ribu, korban selanjutnya diminta secepatnya mentransfer kembali uang pembelian tiket. Jika lebih dari satu jam tak mentransfer maka uang Rp50 ribu tersebut akan hangus.
"Korban yang melapor ke kita kurang lebih 60 orang dan kami mentracing yang ada di tabungan mereka (tersangka) sebesar Rp257 juta," ujar Aulia.
Selain membeli akun Twitter, tersangka pasutri ini juga membeli rekening tabungan atas nama orang lain. Tujuannya, agar praktik kejahatan penipuannya tersebut tak mudah terdeteksi.
"Beli rekening seharga Rp400 ribu," katanya.
Atas kasus penipuan tersebut, pasutri itu kini meringkuk di penjara dan dijerat pasal berlapis.
Pasal yang dijeratkan kepada pasutri itu yakni Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Qyat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).