Mayang Lucyana Fitri, adik kandung mendiang Vanessa Angel dipolisikan seorang pengacara bernama Jaenudin. Mayang dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah videonya yang menertawakan upacara HUT RI ke-78 viral di media sosial, belum lama ini.
Dalam laporannya, Jaenudin juga melaporkan rekan kerja Mayang bernama Lolly Unyu. Mengutip Metro.suara.com--jaringan Suara.com, pelaporan itu dibuat Jaenudin setelah putri Doddy Sudrajat itu tak menggubris somasi yang sempat dilayangkan oleh pelapor. Dalam somasi itu, Jaenudin sempat meminta agar Mayang meminta maaf kepada publik secara terbuka.
Terkait pelaporan itu, Mayang dan Lolly dilaporkan dengan tuduhan penghinaan terhadap simbol-simbol negara.
"Hari ini saya telah melaporkan saudara Mayang dan Lolly ke Polda Metro Jaya, dan tadi diterima dengan baik oleh tim penyidik," kata Jaenudin dalam akun Instagram @lambe_turah, dikutip Minggu (27/8).
Dalam isi pasal tersebut yang digunakan pelapor, Mayang dan Lolly kini terancam pidana lima tahun penjara hingga denda Rp5 miliar.
"Dengan ancaman lima tahun penjara ataupun denda Rp5 miliar," katanya.
Upaya Jaenudin yang melaporkan Mayang ke aparat kepolisian atas ulahnya menertawakan upacara HUT RI ke-78 menjadi sorotan netizen hingga dibanjiri beragam komentar. Namun, rata-rata netizen sangat mendukung tindakan Jaenudin agar memberikan efek jera kepada Mayang atas tindakannya itu.
"Peringatan Kemerdekaan ditertawakan oleh warganya sendiri yg menikmati kenyamanan kemerdekaan. siapapun orangnya “anda tak bermoral, pendidikan dan etikamu buruk”," tulis seorang netizen.
"HUT RI tidak sepantasnya untuk ditertawakan," cibir yang lainnya.
"Di tunggu baju orange nya ya," timpal netizen lainnya lagi.
(Sumber: Metro.suara.com)