Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang vonis terdakwa Mario Dandy Satriyo terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Kamis (6/9) besok.
Terkait hal itu, Rafael Alun Trisambodo memberikan pesan mendalam jelang putra dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Eks pejabat pajak yang kini menjadi tahanan KPK itu mengaku tetap mencintai sang anak walau dengan kondisi apa pun.
Pernyataan itu disampaikan Rafael Alun usai menjalani sidang sebagai terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU di Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/9)
"Saya mengasihi Mario dengan kasih saya yang tak berkesudahan," kata Rafael Alun dikutip dari Suara.com.
![Rafael Alun tahanan KPK. [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/suara-partners/dexcon/thumbs/1200x675/2023/04/04/1-rafael-alun-trisambodo-ditahan-kpk.jpg)
Rafael Alun pun mengaku tetap mencintai dan menerima Mario Dandy walau sang putra bakal terjerat hukuman atas perbuatannya.
"Saya akan mencintai dia sampai apa pun yang terjadi," katanya.
Dituntut 12 Tahun Penjara
Dalam sidang sebelumnya, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara atas perkara penganiayaan terhadap David Ozora. Selain itu, Mario Dandy juga dituntut restitusi senilai Rp 120 miliar.
"Kami Penuntut Umum, menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (15/8).
Dalam poin memberatkannya, jaksa menyebut perbuatan Mario ke David sadis dan brutal. Akibat tindakannya, David disebut mengalami amnesia.
"Hal memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat tidak manusiawi karena dilakukan sadis dan brutal, mengakibatkan David mengalami kerusakan otak dan amnesia," jelas Jaksa.