Anak eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo dituntut hukuman 12 penjara terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
"Kami Penuntut Umum, menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara," kata JPU, dikutip dari Suara.com, Selasa (15/8).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa menyebut tindakan keji Mario Dandy kepada David Ozora telah memenuhi unsur penganiayaan berat berencana. Hal itu lantaran dari tindakan Mario Dandy yang telah mengelabui hingga menyembunyikan skenario penganiayaan kepada David.
"Upaya terdakwa Mario Dandy untuk mengelabui dan menyembunyikan rencananya menguatkan argumen bahwa tindakan ini memiliki unsur perencanaan yang jelas," ujar JPU.
Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, perbuatan Mario bersama terdakwa Shane Lukas dan anak AG (15) memiliki unsur rencana terlebih dahulu, motivasi, persiapan, eksekusi tindakan, dan dampak jangka panjang bagi korban.
Dimulai dari mempersiapkan rencana untuk menemui Davud. Hingga bersekongkol dengan AG dan Shane sebelum melakukan penganiayaan.
"Unsur melakukan penganiayaan berat dengan rencanan terlebih dahului terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar JPU.
Dalam sidang sebelumnya, Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat akibat perbuatannya menganiaya David Ozora berkali-kali yang sudah tergeletak.
(Sumber: Suara.com)
Baca Juga: Happy Asmara Masih Terus Dikaitkan dengan Denny Caknan, Gus Miftah Geram: Sudah, Netizen Setop!