dexcon

Kasus Makan Babi Diawali Basmallah, Lina Mukherjee Kecewa Divonis 2 Tahun Bui: Saya Sudah Berkali-kali Minta Maaf Tapi Tetap Dihukum!

Dexcon Suara.Com
Rabu, 20 September 2023 | 10:05 WIB
Kasus Makan Babi Diawali Basmallah, Lina Mukherjee Kecewa Divonis 2 Tahun Bui: Saya Sudah Berkali-kali Minta Maaf Tapi Tetap Dihukum!
Kasus Makan Babi Diawali Basmallah, Lina Mukherjee Kecewa Divonis 2 Tahun Bui: Saya Sudah Berkali-kali Minta Maaf Tapi Tetap Dihukum![sumselupdate] (sumselupdate)

Hakim telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa Lina Mukherjee lantaran dinyatakan bersalah atas kasus penistaan agama. Hukuman penjara itu imbas Lina Mukherjee bikin konten makan babi diawali basmalah. 

Sidang pembacaan putusan terhadap Lina Mukherjee dibacakan oleh Hakim Roni Siantara di Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan, Selasa (19/9) kemarin.

Mengutip Suara.com, Lina Mukherjee terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan minumbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama sebagaimana dalam dakwaab penuntut umum.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa Lina Mukherjee mengakui dan menyesali perbuatannya, telah meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Saking kecewa dengan vonis yang dibacakan hakim, Lina Mukherjee langsung lemas. Pasalnya, Selebgram pecinta Bollywood itu merasa karena tetap dihukum meski dirinya sudah berkali-kali meminta maaf.

"Saya sudah meminta maaf berkali-kali, tapi masih dihukum dua tahun penjara," ujarnya pasrah.

Sementara pengacaranya, Supendi kecewa lantaran antara tuntutan dan vonis tidak ada perbedaan sama sekali. 

"Tuntutan sama putusan Hakim sama," ujarnya.

Lina Mukherjee dan pengacara menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Baca Juga: Ngamuk Kontrakannya di Jaksel Dipakai Irwansyah Buat Syutting Film Bokep, Pak Haji: Cepatlah Bertobat!

Seperti diketahui, Lina Mukherjee dilaporkan seorang ustaz dengan tuduhan penistaan agama karena membuat konten makan babi sambil membaca basmallah. Lina divonis dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Sumber: Suara.com) 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI