Suara.com - Jakarta, Mahkamah Konstitusi akhirnya menjatuhi hukuman 3 bulan kepada penyanyi dangdut Dewi Persik. Keputusan ini dibacakan langsung oleh tiga Hakim Agung Dr Artidjo Alkostar, Prof Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan dengan berkas perkara bernomor 758 K/PID/2013.
Mendengar putusan tersebut, pedangdut si goyang gergaji ini mengaku tidak atas hukuman yang ditimpakan pada dirinya.
"Lho, mati saja saya nggak takut, apalagi dipenjara. Saya aja mati tanpa tahu penyakitnya, berani saya hadapi. Apalagi ini ga ada kaitannya dengan nyawa," kata Dewi Perssik saat ditemui usai mengisi acara Showimah di Trans TV di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).
Bukan itu saja, Dewi juga mengaku mengenal dengan ketua dari Mahkamah Agung, sehingga tidak ciut hatinya mengetahui dirinya akan dipenjara selam 3 bulan,"Wong yang ngomong anggotanya. Bukan ketuanya toh, saya kenal sama ketuanya orang madura toh," jelas Dewi.
Dewi Persik divonis penjara 3 bulan karena buntut kasus perkelahiannya dengan Jupe saat keduanya terlibat syuting film horor di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Sebelumnya Jupe telah dipenjara selama 3 bulan Rutan Pondok Bambu dan bebas pada 17 Juni 2013 silam.
Powe