Suara.com - Sidang lanjutan perceraian Chirsty Jusung dan Jay Alatas hari ini kembali digelar. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jay. Sayangnya, Christy Absen.
Jay menggelontor tiga saksi sekaligus di hadapan majelis hakim. Namun hanya dua saksi yang dimintai keterangan.
"Hari ini kita agenda sidang mendengarkan saksi-saksi dari klien kami Jay. saksi kami hadir 3 orang tetapi yang memberikan keterangan hanya dua karena saksi satu lagi akan sama keterangannya dengan saksi pertama dan ke-2," kata Dody Harianto, usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (5/5/2014).
Dalam keterangannya, saksi mengiyakan Jay telah menjatuhkan talak pada Christy pada 20 Desember 2013. "Jadi saksi kami membenarkan klien kami menjatuhkan talak tiga ke Bu Christy," lanjut Doddy.
Kuasa hukum Christy Jusung, Miftaahul Jannah mengaku puas mendengar keterangan saksi dari pihak Jay yang mengaku melihat langsung Jay jatuhkan talak pada Christy.