Roger Danuarta Pasrah Dituntut 18 Bulan Penjara

Tomi Tresnady Suara.Com
Rabu, 11 Juni 2014 | 20:23 WIB
Roger Danuarta Pasrah Dituntut 18 Bulan Penjara
Roger Danuarta terdakwa kasus pemakaian narkoba jenis putaw. (suara.com/Yazir Farouk)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Harapan Roger Danuarta, terdakwa kasus narkoba, untuk mendapat fasilitas rehabilitasi tampaknya tipis. Roger dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara.

Roger terlihat pasrah menanggapi tuntutan JPU. Lelaki berwajah oriental hanya bilang keluarga sangat menginginkan dirinya masuk panti rehabilitasi, bukan hukuman bui.

"Tapi semua kembali ke hasil persidangan. Masih ada proses lagi nanti. Ya, lihat hasil akhirnya saja," kata Roger usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (11/6/2014)

Sementara kuasa hukum Roger, Juffry Maykel Mannus mengatakan kliennya siap dengan apapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim nanti. Terkait tuntutan JPU, Juffry akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

"Marilah kita mendukung korban narkotika diberikan kesempatan rehab. Di sana bisa dilakukan pembinaan dan diperbaiki kesehatannya," ucap Juffry.

JPU menilai Roger terbukti menggunakan narkoba jenis putaw dan telah mengakui di dalam persidangan. Roger dianggap melanggar pasal 127 Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI