Suara.com - Usaha karaoke milik Syahrini di City Mall, Kota Tangerang, Banten, dinilai melanggar empat peraturan daerah sehingga izin yang dikeluarkan harus bersyarat.
"Perda yang dilanggar itu adalah tentang Larangan Penjualan Minuman Keras, Ketertiban Umum, Izin Mendirikan Bangunan dan Ketertiban Umum," kata Kepala Satpol PP Pemkot Tangerang Mumung Nurwana di Tangerang, Kamis (28/8/2014).
Mumung mengatakan tempat usaha itu dianggap menyalahi Perda No. 7 tahun 2005 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang, kemudian Perda No. 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Perda No. 17 tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan, dan Izin Gangguan serta Perda No. 6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.
Pernyataan Mumung terkait penyegelan tempat usaha "Karaoke KTV Princess Syahrini" oleh aparat Satpol PP dan kepolisian pada Rabu (20/8/2014) pukul 20.30 WIB. Saat itu, terjadi keributan, sekelompok pemuda menyerbu tempat karaoke tersebut dengan alasan sebelumnya dijanjikan sebagai karyawan bagian pengamanan, tapi tidak dipenuhi.
Ketika petugas memeriksa tempat karaoke, katanya, petugas menemukan 830 botol minuman keras berbagai merek dan ukuran. (Antara)