Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan

Yazir F, Rena Pangesti

Jum'at, 06 Februari 2026 | 16:50 WIB
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
Kakak Si kembar Nakula Sadewa, Rafi ditemani ibunya, Firdha Razak melaporkan V ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Februari 2026 [Suara.com/Rena Pangesti]
baca 10 detik
  • Rafi, kakak dari si kembar Nakula-Sadewa, melaporkan istrinya, V, ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan pernikahan lagi saat masih berstatus istri sah.
  • V awalnya berpamitan untuk bekerja di luar kota dalam kondisi hamil, namun kemudian muncul bukti foto bahwa ia telah menikah siri dengan pria lain.
  • Didampingi Firdha Razak, pihak pelapor menjerat V dengan pasal pernikahan siri, perzinaan, serta penggelapan dokumen pernikahan yang dibawa lari oleh V.

Suara.com - Lama tak terdengar kabar, si kembar Nakula dan Sadewa muncul dengan menyambangi Polda Metro Jaya, Jumat, 6 Februari 2026.

Kehadirannya untuk mengantar kakaknya, Rafi, yang hendak melaporkan Istrinya, V. Ibu si kembar dan Rafi, Firdha Razak, mengatakan laporan yang dibuat terkait perbuatan V menikah lagi atau jalani praktik poliandri.

"Kami mendapatkan foto, istri dari anak saya (Rafi) menikah lagi. Padahal statusnya masih menikah," kata Firdha Razak ditemui di SPKT Polda Metro Jaya.

Pertama kali melihat foto tersebut, Rafi amat terkejut. Ia tak habis pikir kenapa V menikah lagi, padahal masih berstatus sebagai istrinya.

Menurut Rafi, V sempat pamit bulan lalu dengan alasan mau bekerja di luar kota.

"Nggak nyangka lah, dapat bukti foto, tiba-tiba nikahnya," ucap Rafi.

Mirisnya, saat pamit, V lagi berbadan dua. Kini, V disebut telah melahirkan dan mengakui kalau bayi yang dilahirkan darah daging Rafi.

"Dia mengakui kalau misalnya itu anaknya Rafi," jelasnya.

Rafi dan V telah berkomunikasi terkait persoalan ini. Namun, komunikasi mereka tak menemukan solusi.

baca juga

"Jadi karena kita merasa kita hidup di negara hukum, diduga dia melakukan poliandri, ya kan. Jadi kan poliandri itu kan dilarang secara agama dan secara hukum negara," kata bintang sinetron Lupus ini.

Lantas apa pasal yang bakal menjerat V?

"Kita rencananya akan melaporkan Pasal 402 juncto Pasal 403 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, mengenai pernikahan siri," kata pengacara Rafi, Firman.

Lebih lanjut kata Firman, ada pasal lain yang mungkin juga menjerat V. "Ada pasal Perzinaan dan Penggelapan," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selain Menuduh Polandri, Firdha Razak Juga Menduga Sang Menantu Pakai Guna-Guna

Selain Menuduh Polandri, Firdha Razak Juga Menduga Sang Menantu Pakai Guna-Guna

Entertainment | Jum'at, 06 Februari 2026 | 17:31 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×