- Rafi, kakak dari si kembar Nakula-Sadewa, melaporkan istrinya, V, ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan pernikahan lagi saat masih berstatus istri sah.
- V awalnya berpamitan untuk bekerja di luar kota dalam kondisi hamil, namun kemudian muncul bukti foto bahwa ia telah menikah siri dengan pria lain.
- Didampingi Firdha Razak, pihak pelapor menjerat V dengan pasal pernikahan siri, perzinaan, serta penggelapan dokumen pernikahan yang dibawa lari oleh V.
Suara.com - Lama tak terdengar kabar, si kembar Nakula dan Sadewa muncul dengan menyambangi Polda Metro Jaya, Jumat, 6 Februari 2026.
Kehadirannya untuk mengantar kakaknya, Rafi, yang hendak melaporkan Istrinya, V. Ibu si kembar dan Rafi, Firdha Razak, mengatakan laporan yang dibuat terkait perbuatan V menikah lagi atau jalani praktik poliandri.
"Kami mendapatkan foto, istri dari anak saya (Rafi) menikah lagi. Padahal statusnya masih menikah," kata Firdha Razak ditemui di SPKT Polda Metro Jaya.
Pertama kali melihat foto tersebut, Rafi amat terkejut. Ia tak habis pikir kenapa V menikah lagi, padahal masih berstatus sebagai istrinya.
Menurut Rafi, V sempat pamit bulan lalu dengan alasan mau bekerja di luar kota.
"Nggak nyangka lah, dapat bukti foto, tiba-tiba nikahnya," ucap Rafi.
Mirisnya, saat pamit, V lagi berbadan dua. Kini, V disebut telah melahirkan dan mengakui kalau bayi yang dilahirkan darah daging Rafi.
"Dia mengakui kalau misalnya itu anaknya Rafi," jelasnya.
Rafi dan V telah berkomunikasi terkait persoalan ini. Namun, komunikasi mereka tak menemukan solusi.
Baca Juga: 5 Fakta Aksi Poliandri Berujung Maut di Gowa: Suami Pertama Habisi Nyawa Suami Baru Istri
"Jadi karena kita merasa kita hidup di negara hukum, diduga dia melakukan poliandri, ya kan. Jadi kan poliandri itu kan dilarang secara agama dan secara hukum negara," kata bintang sinetron Lupus ini.
Lantas apa pasal yang bakal menjerat V?
"Kita rencananya akan melaporkan Pasal 402 juncto Pasal 403 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, mengenai pernikahan siri," kata pengacara Rafi, Firman.
Lebih lanjut kata Firman, ada pasal lain yang mungkin juga menjerat V. "Ada pasal Perzinaan dan Penggelapan," ujarnya.