Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan

Jum'at, 06 Februari 2026 | 16:50 WIB
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
Kakak Si kembar Nakula Sadewa, Rafi ditemani ibunya, Firdha Razak melaporkan V ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Februari 2026 [Suara.com/Rena Pangesti]
Baca 10 detik
  • Rafi, kakak dari si kembar Nakula-Sadewa, melaporkan istrinya, V, ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan pernikahan lagi saat masih berstatus istri sah.
  • V awalnya berpamitan untuk bekerja di luar kota dalam kondisi hamil, namun kemudian muncul bukti foto bahwa ia telah menikah siri dengan pria lain.
  • Didampingi Firdha Razak, pihak pelapor menjerat V dengan pasal pernikahan siri, perzinaan, serta penggelapan dokumen pernikahan yang dibawa lari oleh V.

Suara.com - Lama tak terdengar kabar, si kembar Nakula dan Sadewa muncul dengan menyambangi Polda Metro Jaya, Jumat, 6 Februari 2026.

Kehadirannya untuk mengantar kakaknya, Rafi, yang hendak melaporkan Istrinya, V. Ibu si kembar dan Rafi, Firdha Razak, mengatakan laporan yang dibuat terkait perbuatan V menikah lagi atau jalani praktik poliandri.

"Kami mendapatkan foto, istri dari anak saya (Rafi) menikah lagi. Padahal statusnya masih menikah," kata Firdha Razak ditemui di SPKT Polda Metro Jaya.

Pertama kali melihat foto tersebut, Rafi amat terkejut. Ia tak habis pikir kenapa V menikah lagi, padahal masih berstatus sebagai istrinya.

Menurut Rafi, V sempat pamit bulan lalu dengan alasan mau bekerja di luar kota.

"Nggak nyangka lah, dapat bukti foto, tiba-tiba nikahnya," ucap Rafi.

Mirisnya, saat pamit, V lagi berbadan dua. Kini, V disebut telah melahirkan dan mengakui kalau bayi yang dilahirkan darah daging Rafi.

"Dia mengakui kalau misalnya itu anaknya Rafi," jelasnya.

Rafi dan V telah berkomunikasi terkait persoalan ini. Namun, komunikasi mereka tak menemukan solusi.

Baca Juga: 5 Fakta Aksi Poliandri Berujung Maut di Gowa: Suami Pertama Habisi Nyawa Suami Baru Istri

"Jadi karena kita merasa kita hidup di negara hukum, diduga dia melakukan poliandri, ya kan. Jadi kan poliandri itu kan dilarang secara agama dan secara hukum negara," kata bintang sinetron Lupus ini.

Lantas apa pasal yang bakal menjerat V?

"Kita rencananya akan melaporkan Pasal 402 juncto Pasal 403 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, mengenai pernikahan siri," kata pengacara Rafi, Firman.

Lebih lanjut kata Firman, ada pasal lain yang mungkin juga menjerat V. "Ada pasal Perzinaan dan Penggelapan," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

REKOMENDASI

TERKINI