Suara.com - Penyanyi Rossa mengaku tidak tahu usaha karaoke milik Syahrini yang berada di City Mal Tangerang disegel Pemerintah Kota Tangerang, Banten.
"Saya nggak tahu itu, soalnya aku nggak pernah lihat televisi," kata Rossa saat ditemui di bilangan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (31/8/2014).
Rossa mengungkapkan dirinya sudah mengantisipasi agar usaha karaokenya tidak melanggar hukum di wilayah tertentu.
"Sebetulnya penjualan alkohol pasti ada izinnya, kalau memang ada tempat yang nggak boleh kayak di Sukabumi, Karawang, ya, jangan. Tapi kalau di Mangga Besar mereka masih jual bir," kata ibu satu anak ini.
Rossa yang memiliki usaha karaoke bernama Diva ini hanya berharap perusahaan tidak mengalami hal yang dirasakan oleh Syarini.
"Mudah-mudahan jangan kecolongan. Saya terus memantau walau nggak semuanya bisa saya pantau secara langsung," lanjut Rossa.
Seperti diketahui usaha karaoke Syahrini dengna bendera Princess Syahrini Family ditutup karena melanggar Perda No 7 tahun 2005 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang, Perda No 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Perda No 17 tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan, serta Perda No 6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.