Kasus Narkoba Raffi Ahmad Belum P21

Madinah Suara.Com
Sabtu, 13 September 2014 | 11:52 WIB
Kasus Narkoba Raffi Ahmad Belum P21
Aktor sekaligus presenter Raffi Ahmad di Bengkel Cafe, Kamis [4/9/2014]. [Suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony Spontana memastikan jika berkas perkara narkoba artis Raffi Ahmad masih belum lengkap atau P21 sampai sekarang.

"Secara materil, masih ada perbedaan pendapat antara BNN (Badan Narkotika Nasional) dan Kejaksaan Agung. Kalau kami menganggapnya, apa yang disangkakan ke Raffi itu belum masuk dalam UU Narkotika," kata Tony dihubungi wartawan, Sabtu (13/9/2014).

Lantaran dianggap belum memenuhi unsur hukum yang sangkakan, berkas Raffi selalu dikembalikan ke BNN oleh kejaksaan. Kejagung minta BNN memperkuat dengan keterangan saksi ahli terkait zat katinon yang dikonsumsi Raffi.

"Jika salah satu unsurnya tidak terpenuhi atau tidak masuk, ya (Raffi) pasti bebas, tidak bisa dituntut. Prinsip penuntutan itu harus memenuhi seluruh unsur pasal yang disangkakan," ujarnya menjelaskan.

"Satu lagi, lengkapi siapa pemilik ganja itu. Siapa tahu tersangka membantahnya," katanya lagi.

Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar, mengatakan kasus Raffi sebetulnya serupa dengan kasus Ratu Ekstasi Zarima. Zarima tetap bisa dijebloskan ke bui meskipun pada waktu itu UU Narkotika tak mengatur penggunaan ekstasi.

"Dan kasus di Bima NTB, pengguna katinon juga bisa dipenjara. Kok, Raffi nggak bisa. Itu yang berbeda pandangan," kata Anang beberapa waktu lalu.

Sebelumnya diberitakan, Raffi yang akan menikah dengan Nagita Slavina pada 17 Oktober itu ditangkap BNN di rumahnya di Jalan Gunung Balong Kavling VII Nomor 16 I, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada hari Minggu 27 Januari 2013.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI