Dirikan Properti Ilegal, Penyanyi Korea Ini Didenda Setengah Miliar

Madinah Suara.Com
Senin, 15 September 2014 | 14:19 WIB
Dirikan Properti Ilegal, Penyanyi Korea Ini Didenda Setengah Miliar
Penyanyi Korea BoA. [Soompi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi Korea BoA dan ayahnya, Kwon Jae Chul didenda Rp595 juta oleh pemerintah kota Namyangju, Korea terkait dugaan mendirikan properti tanpa izin resmi.

Pemkot Namyangju menuding BoA dan ayahnya mendirikan perumahan ilegal di atas tanah seluas 4600 meter persegi lebih. Menurut Undang Undang (UU) setempat, lahan tersebut masuk dalam bagian ruang terbuka hijau. Otoritas setempat mengatakan, BoA dan ayahnya hanya mengantongi izin penyimpanan perangkat pertanian, bukan mendirikan properti.

Pemkot Namyangju resmi melaporkan ayah dan anak itu kepolisian atas pasal berlapis, diantaranya pelanggaran mendirikan bangunan di area hijau serta menebang hutan secara ilegal.

Namun, Ddalam sebuah pernyataan resmi, Jae Chul membantah tuduhan itu. Dia berkelit hanya melakukan sedikit perubahan.

"Saya tidak melakukan perubahan besar-besaran. Yang saya lakukan adalah mendirikan green house di dalam properti yang didirikan. Saya juga membuat perubahan kecil internal dan membuat tempat penampungan hujan," jelasnya. (Soompi)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI