Suara.com - Polisi juga sudah memeriksa sampel urine dari ketiga pelaku. Ketiganya positif mengandung amfetamin jenis sabu.
Hando menjelaskan, Erwinda menyiapkan alat bong beserta shabu sebelum meluncur ke rumah Yaya yang beralamat di Jalan Puri Mutiara 30A, Cipete Utara, Cilandak Utara, Jakarta Selatan.
Kemudian, Sarah ikut bergabung dan mereka akan menggelar pesta sabu di sebuah rumah karaoke. Namun, mereka terlebih dahulu diamankan satuan narkoba Polres Jakarta Selatan.
Dari penangkapan itu ketiganya terancam hukuman minimal empat tahun penjara. "Terkena persangkaan pasal 112 junto 137 junto 127 UU 35 2009 minimal 4 tahun penjara," tandas Hando.