- Presiden Aljazair Abdelmadjid Tebboune meminta penerapan hukuman mati bagi pelaku pembakaran hutan.
- Gelombang kebakaran hutan di bagian utara Aljazair menyebabkan setidaknya 12 orang meninggal dunia.
- Pemerintah memerintahkan Kementerian Kehakiman mengubah aturan KUHP untuk memasukkan hukuman mati tersebut.
Suara.com - Sikap tegas diambil kepala negara terkait pembakaran hutan yang kian marak terjadi di sejumlah negara termasuk di Indonesia.
Presiden Aljazair Abdelmadjid Tebboune meminta agar hukuman mati diberlakukan bagi pelaku pembakaran hutan yang terbukti sengaja memicu kebakaran.
Langkah tersebut disampaikan setelah gelombang kebakaran hutan melanda sejumlah wilayah di bagian utara dan menewaskan sedikitnya 12 orang.
Tebboune telah memerintahkan Kementerian Kehakiman untuk mengubah aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Aljazair.
Perubahan itu ditujukan untuk memasukkan hukuman mati bagi orang yang terbukti sengaja membakar kawasan berhutan.
Instruksi tersebut muncul setelah lebih dari 100 kebakaran hutan dilaporkan terjadi dalam beberapa hari terakhir di wilayah timur laut Aljazair.

Sebagian besar kebakaran telah berhasil dipadamkan, tetapi sejumlah titik api masih ditangani petugas.
Tebboune sebelumnya mengatakan tidak menutup kemungkinan bahwa sebagian kebakaran disebabkan oleh tindakan kriminal.
Ia meminta penyelidikan dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran, terutama karena intensitas api dinilai sangat tinggi.
Dikutip dari BBC, Presiden Aljazair juga memerintahkan agar penyelidikan dilakukan untuk mengetahui skala kerusakan serta jumlah kerugian yang ditimbulkan.
Pemerintah ingin memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan dalam rangkaian kebakaran tersebut.
Di bawah aturan yang berlaku saat ini, orang yang sengaja menyebabkan kebakaran hutan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 30 tahun. Dalam kondisi tertentu, pelaku bahkan dapat dikenai hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, hukuman mati sebenarnya masih tercantum dalam KUHP Aljazair untuk sejumlah tindak pidana.
Namun, eksekusi hukuman mati terakhir di negara tersebut tercatat dilakukan pada 1993.
Rencana pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku pembakaran hutan tersebut menjadi salah satu respons paling tegas pemerintah Aljazair terhadap bencana kebakaran yang terjadi tahun ini.