Tegas! Presiden Perintahkan Hukuman Mati Bagi Pembakar Hutan, KUHAP Minta Diubah

Galih Prasetyo

Selasa, 01 September 2026 | 16:21 WIB
Tegas! Presiden Perintahkan Hukuman Mati Bagi Pembakar Hutan, KUHAP Minta Diubah
Sumber: Magnific.com
baca 10 detik
  • Presiden Aljazair Abdelmadjid Tebboune meminta penerapan hukuman mati bagi pelaku pembakaran hutan.
  • Gelombang kebakaran hutan di bagian utara Aljazair menyebabkan setidaknya 12 orang meninggal dunia.
  • Pemerintah memerintahkan Kementerian Kehakiman mengubah aturan KUHP untuk memasukkan hukuman mati tersebut.

Suara.com - Sikap tegas diambil kepala negara terkait pembakaran hutan yang kian marak terjadi di sejumlah negara termasuk di Indonesia.

Presiden Aljazair Abdelmadjid Tebboune meminta agar hukuman mati diberlakukan bagi pelaku pembakaran hutan yang terbukti sengaja memicu kebakaran.

Langkah tersebut disampaikan setelah gelombang kebakaran hutan melanda sejumlah wilayah di bagian utara dan menewaskan sedikitnya 12 orang.

Tebboune telah memerintahkan Kementerian Kehakiman untuk mengubah aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Aljazair.

Perubahan itu ditujukan untuk memasukkan hukuman mati bagi orang yang terbukti sengaja membakar kawasan berhutan.

Instruksi tersebut muncul setelah lebih dari 100 kebakaran hutan dilaporkan terjadi dalam beberapa hari terakhir di wilayah timur laut Aljazair.

Presiden Aljazair Abdelmadjid Tebboune positif terpapar Covid-19. (Foto: AFP/Ryad Kramdi)
Presiden Aljazair Abdelmadjid Tebboune positif terpapar Covid-19. (Foto: AFP/Ryad Kramdi)

Sebagian besar kebakaran telah berhasil dipadamkan, tetapi sejumlah titik api masih ditangani petugas.

Tebboune sebelumnya mengatakan tidak menutup kemungkinan bahwa sebagian kebakaran disebabkan oleh tindakan kriminal.

Ia meminta penyelidikan dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran, terutama karena intensitas api dinilai sangat tinggi.

baca juga

Dikutip dari BBC, Presiden Aljazair juga memerintahkan agar penyelidikan dilakukan untuk mengetahui skala kerusakan serta jumlah kerugian yang ditimbulkan.

Pemerintah ingin memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan dalam rangkaian kebakaran tersebut.

Di bawah aturan yang berlaku saat ini, orang yang sengaja menyebabkan kebakaran hutan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 30 tahun. Dalam kondisi tertentu, pelaku bahkan dapat dikenai hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, hukuman mati sebenarnya masih tercantum dalam KUHP Aljazair untuk sejumlah tindak pidana.

Namun, eksekusi hukuman mati terakhir di negara tersebut tercatat dilakukan pada 1993.

Rencana pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku pembakaran hutan tersebut menjadi salah satu respons paling tegas pemerintah Aljazair terhadap bencana kebakaran yang terjadi tahun ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Turun Gunung, BI Mau Ikut Atasi Kelangkaan Stok Cabai dan Bawang Merah

Turun Gunung, BI Mau Ikut Atasi Kelangkaan Stok Cabai dan Bawang Merah

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 16:02 WIB

Rusia Jawab Tuduhan Intelijen Ukraina, WNI Jadi Tentara Bayaran Moskow

Rusia Jawab Tuduhan Intelijen Ukraina, WNI Jadi Tentara Bayaran Moskow

News | Selasa, 01 September 2026 | 15:49 WIB

Eks Pelatih SC Heerenveen Serang Mees Hilgers: Dasar Tukang Kibul

Eks Pelatih SC Heerenveen Serang Mees Hilgers: Dasar Tukang Kibul

Bola | Selasa, 01 September 2026 | 16:05 WIB

Mees Hilgers Ungkap Rasa Sakit Hati, FC Twente Kantongi Duit Rp10 Miliar

Mees Hilgers Ungkap Rasa Sakit Hati, FC Twente Kantongi Duit Rp10 Miliar

Bola | Selasa, 01 September 2026 | 15:37 WIB

Bridgestone Indonesia Perkuat Basis Manufaktur Melalui Teknologi Ban Senyap

Bridgestone Indonesia Perkuat Basis Manufaktur Melalui Teknologi Ban Senyap

Otomotif | Selasa, 01 September 2026 | 16:15 WIB

Salah Kaprah Tren Real Food: Makan Sehat Tak Harus ala Orang Barat

Salah Kaprah Tren Real Food: Makan Sehat Tak Harus ala Orang Barat

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 15:45 WIB

Terkini

Akulaku Group Salurkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat Terdampak Gempa Bumi NTT

Akulaku Group Salurkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat Terdampak Gempa Bumi NTT

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 19:07 WIB

Pemkot Batam Gelar Pasar Murah 15-17 September, Catat Lokasinya!

Pemkot Batam Gelar Pasar Murah 15-17 September, Catat Lokasinya!

Batam | Senin, 14 September 2026 | 19:04 WIB

Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu

Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu

Surakarta | Senin, 14 September 2026 | 19:01 WIB

Kabut Asap Palembang, KAI Bagikan 2.800 Masker untuk Lindungi Pekerja Operasional

Kabut Asap Palembang, KAI Bagikan 2.800 Masker untuk Lindungi Pekerja Operasional

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 19:01 WIB

TNI AL Lanjutkan Pencarian Speedboat Jurnalis Hilang Kontak

TNI AL Lanjutkan Pencarian Speedboat Jurnalis Hilang Kontak

Video | Senin, 14 September 2026 | 19:00 WIB

Purbaya Dicopot: Kisruh Rekening Massal, Rp100 Miliar Jual Beli Jabatan dan Rombak Ratusan Pejabat

Purbaya Dicopot: Kisruh Rekening Massal, Rp100 Miliar Jual Beli Jabatan dan Rombak Ratusan Pejabat

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 18:57 WIB

Color Corrector Ungu untuk Apa? Kenali Fungsinya dalam Makeup

Color Corrector Ungu untuk Apa? Kenali Fungsinya dalam Makeup

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 18:55 WIB

Izin Tambang Dicabut, Greenpeace Tagih Janji Perusahaan Pulihkan Ekologi Raja Ampat

Izin Tambang Dicabut, Greenpeace Tagih Janji Perusahaan Pulihkan Ekologi Raja Ampat

News | Senin, 14 September 2026 | 18:54 WIB

Mulai Kekeringan, Langit Jakarta Masih Nihil Awan Hujan Usai 5 Kali Modifikasi Cuaca

Mulai Kekeringan, Langit Jakarta Masih Nihil Awan Hujan Usai 5 Kali Modifikasi Cuaca

News | Senin, 14 September 2026 | 18:49 WIB

Kunjungi SCCR Indonesia, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Riset Kesehatan di Jatim

Kunjungi SCCR Indonesia, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Riset Kesehatan di Jatim

Jatim | Senin, 14 September 2026 | 18:47 WIB

×