Temui Terpidana Mati, Farhat Abbas: DPR Jangan Cuma Diam Saja

Doddy Rosadi Suara.Com
Senin, 09 Maret 2015 | 12:41 WIB
Temui Terpidana Mati, Farhat Abbas: DPR Jangan Cuma Diam Saja
Farhat Abbas. [suara.com/Ismail]

Suara.com - Pengacara Farhat Abbas menemui terpidana mati Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Senin, (9/3/2015).

Saat ditemui wartawan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, sebelum menyeberang ke Nusakambangan, Farhat mengatakan bahwa kedatangannya itu dalam rangka untuk menyampaikan kepada kepala lapas dan petugas-petugas yang ada terkait upaya hukum yang dilakukan terpidana mati Silvester.

"Upaya yang ditempuh oleh tim pengacara Silvester, yaitu dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tentang Keppres Nomor 11 Tahun 2015," katanya.

Ia mengatakan bahwa surat sudah disampaikan kepada Jaksa Agung dan Presiden.

"Pada Jumat yang lalu, saya sudah ke Kejaksaan Agung, mereka lagi mempelajarinya dan kemungkinan besar akan ditunda eksekusi khusus Silvester," katanya.

Sebagai pengacara tiga anggota Bali Nine, Tan Duc Tan Nguyen, Si Yi Chen, dan Mathew James Norman yang berhasil diselamatkan dari ancaman hukuman mati menjadi seumur hidup melalui peninjauan kembali (PK), dia mengimbau Presiden Republik Indonesia Joko Widodo agar memperhatikan permohonan Perdana Menteri Australia Tony Abbott terkait dua terpidana mati anggota "Bali Nine" Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Menurut dia, para terpidana mati tersebut sudah lebih dari 10 tahun di Lapas Kerobokan, Bali.

"Itulah gunanya lembaga pemasyarakatan. Artinya di sini DPR RI juga jangan hanya sekadar diam kemudian memprovokasi, mengompor-ngompori pemerintah seolah-olah jangan sampai kedaulatan hukum dicampuri, jangan sampai intervensi," katanya.

Menurut dia, Presiden mempunyai kewenangan apabila negara-negara tertentu pernah menyumbang besar buat ekonomi maupun kemanusiaan di negeri ini, mereka bisa diprioritaskan untuk mendapat keringanan berupa tidak dieksekusi mati.

Ia mengatakan bahwa dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) ke depan, bagi terpidana mati yang sudah menjalani dan mendapat surat keterangan kelakuan baik dari lapas itu dapat perubahan hukuman menjalani seumur hidup tanpa harus melakukan eksekusi mati. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI