Praperadilan Farhat Tidak Diterima, Dhani Anggap Bukan Kemenangan

Tomi Tresnady, Yazir Farouk

Selasa, 25 Agustus 2015 | 07:15 WIB
Praperadilan Farhat Tidak Diterima, Dhani Anggap Bukan Kemenangan
Ahmad Dhani [Suara.com/Yazir Farouk]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Farhat Abbas terkait penetapannya sebagai tersangka atas pencemaran nama baik terhadap Ahmad Dhani lewat Twitter.

Menanggapi putusan pengadilan, Dhani mengaku biasa saja. Sebab menurut dia, gugatan praperadilan itu sama sekali tak pernah menyurutkan niatnya untuk memenjarakan Farhat.

"Ini bukan kemenangan. Ini sebuah proses hukum yang biasa. Seandainya pun gugatannya dikabulkan, itu tidak akan membuat kasus ini dihentikan," kata Dhani ditemui di rumahnya, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).

Dhani menegaskan, praperadilan Farhat bukan membahas perkara yang dilaporkan, melainkan keabsahan penetapan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Sehingga kata dia, masih ada peluang kasus tersebut bisa dituntaskan.

"Polisi kan nanti bisa menyidik lagi.  Lagipula apa yang sudah dilakukan polisi sudah sesuai prosedur. Orang-orang sudah tahu kalau ada kicauan Farhat yang menghina saya, sudah jelas," ucapnya.

Farhat menjadi tersangka karena kicauannya soal kecelakaan putra Dhani, Dul. Farhat mengklaim jika kicauannya itu bukan penghinaan melainkan kritik sosial.

Setelah gugatannya tak diterima, Farhat belum menyerah. Dia berencana akan kembali mengajukan gugatan praperadilan dengan tak melibatkan pihak kejaksaan sebagai termohon melainkan hanya Polda Metro Jaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hakim Tolak Ahmad Dhani Jadi Saksi

Hakim Tolak Ahmad Dhani Jadi Saksi

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2015 | 20:07 WIB

Terkini

BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan

BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:43 WIB

Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru

Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin

Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:40 WIB

Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?

Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:35 WIB

SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat

SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif

Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap

Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:27 WIB

Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif

Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif

Bekaci | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka

Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:17 WIB

Bedah Plastik Thailand Kian Diminati, Ini Alasan Standar Internasional Jadi Magnet Pasien Indonesia

Bedah Plastik Thailand Kian Diminati, Ini Alasan Standar Internasional Jadi Magnet Pasien Indonesia

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:16 WIB

×