Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima DS korban pencabulan dari Saipul Jamil di kantornya Jalan Teuku Umar. Kedatangan DS beserta pengacaranya ini terkait undangan untuk rehabilitasi awal untuk DS yang mengaku jadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Saipul Jamil.
"Kan kami concern dengan kasus pencabulan terhadap DS. Ada tiga aspek awal untuk pemulihan korban, pertama rehabilitasi, pendidikan dan hak-hak dasar anak. Nah, sekarang masih tahap rehabilitasi," ujar Ketua KPAI, Asrorun Ni'am Sholeh di kantornya, Kamis (25/2/2016).
Asrorun menjelaskan, KPAI saat ini baru sebatas menerima permintaan korban untuk konseling. Nantinya akan ada tenaga ahli yang akan mendampingi korban.
"Ya, kami siapkan tenaga ahli yang kami siapkan untuk mendampingi korban. Selain rehabilitasi korban, kami juga mengawal kasusnya," ujarnya.
Berikut penjabaran 3 aspek yang akan direhabilitasi oleh KPAI:
Pertama, anak masih trauma identik dengan kejadian yang menima selama berada di rumah SJ. "Hingga hari ini korban masih mengigau dan mimpi buruk. Masih terdengar suara dari SJ kalau lagi sendirian," katanya.
Kedua, DS sudah berada di tingkat akhir di SLTA belum berani mengikuti pembelajaran di sekolah. "Nah kami minta dispensasi dari pihak sekolah agar korban enggak ikut belajar langsung di sekolah," lanjutnya.
Ketiga, pemenuhan hak-hak dasar seperti hak rasa aman dan hidup sosial dan bebas dari stigma. "Imbau semua untuk tak kejar identitas DS dan eksploitasi. Karena bisa berdampak pada proses rehabnya," tutup dia.