Maafkan Zaskia, DPR Desak Kasus Bebek Nungging Diproses

Kamis, 31 Maret 2016 | 13:20 WIB
Maafkan Zaskia, DPR Desak Kasus Bebek Nungging Diproses
Zaskia Gotik bersama Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PPP Dimyati di gedung DPR, Kamis (31/3/2016). [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Anggota DPR Komisi I dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dimyati mengatakan kasus pelecehan lambang negara yang dilakukan penyanyi dangdut Zaskia Gotik merupakan hikmah pembelajaran bagi masyarakat dan pemerintah. Kedepannya, kata dia, harus diselenggarakan sosialisasi empat pilar kebangsaan.

"Ini hikmah pembelajaran, berarti ada kelemahan di pemerintah dan parlemen. Harus digalakkan kembali sosialisasi empat pilar dan undang-undang karena ada orang yang nggak tahu lambang negara. Ke depan harus ada formula yang bagus membahas ini,"ujar Dimyati di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2016).

Menurutnya, KPI juga turut andil dalam menyaring tayangan yang dianggap melecehkan lambang negara. "Terkait KPI, begitu ada hal ini cepat di-cut, di-blur, ucapnya.

Terkait guyonan Zaskia, Dimyati menilai hal tersebut melanggar Undang-undang nomor 24 tahun 2009 terkait Bendera, Bahasa dan Lambang negara serta lagu kebangsaan serta Undang-undang Penyiaran.

"Mungkin sosialisasi saja yang kurang, jadi banyak yang melanggar. Ini sudah jadi perhatian publik. Dulu ada P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) tapi sosialisasinya kurang juga," imbuhnya.

Soal saksi hukum kepada Zaskia, dia menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

"Tetap lakukan proses, kalau tidak ada sanksi nanti ada yang ikuti. Sanksi juga macam-macam, ada sedang, ringan, berat, terberat Rp500 juta dan 5 tahun penjara dalam UU 24/2009. Undang-undang penyiaran juga jelas pelanggarannya sebagai lex spesialis. Polisi, pengacara sudah tahu apa sanksinya. Polisi untuk kasus ini tetaplah harus berikan saksi," jelas Dimyati.

Mengenai permohonan maaf yang disampaikan Zaskia, dirinya memaafkan. Namun, proses hukum pelecehan terhadap lambang negara tetap harus dilakukan.

"Kalau ada yang minta maaf, kita maafkan. Tapi proses hukum tetap berjalan," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI