Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan untuk terus menyidangkan kasus pencabulan terhadap lelaki di bawah umur dengan terdakwa Saipul Jamil. Keputusan menyusul ditolaknya eksepsi (nota keberatan) yang diajukan Saipul kepada hakim.
"Seluruh eksepsi Saipul Jamil tak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim, Ifa Sudewi, saat membacakan putusan sela, Senin (16/5/2016).
Ifa selanjutnya mengatakan, sidang akan dilanjutkan dan dia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan mendatangkan saksi-saksi.
"Perkara dilanjutkan pemeriksaan dengan memerintahkan penuntut umum untuk memanggil saksi-saksi," ujar Ifa di sidang yang berlangsung terbuka itu.
Ifa menambahkan, alasan menolak eksepsi setelah pihaknya mempertimbangkan pernyataan dari pihak Ipul bahwa DS bukan berusia 17 tahun. Pihak Ipul menyatakan, DS bukanlah anak-anak.
Hakim mengatakan, terkait usia DS akan dibuktikan di dalam materi persidangan. Sebelum sidang digelar, Ipul memang sudah pasrah dengan apapun putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.
"Diterima Alhamdulillah, enggak diterima juga Alhamdulillah. Diterima keluar dan saya salut sama tim kuasa hukum saya. Yang sudah berjuang mencari keadilan Jakarta, Cirebon, Indramayu demi mengungkapkan tabir kepalsuan ini," katanya.