Praktek Suap Saipul Jamil Sudah Lama Dicurigai

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Kamis, 16 Juni 2016 | 16:51 WIB
Praktek Suap Saipul Jamil Sudah Lama Dicurigai
Terdakwa Saipul Jamil saat menjalani sidang putusan kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016) [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memastikan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu kemarin terkait penanganan perkara Saipul Jamil atas kasus pencabulan terhadap DS. Dalam operasi itu, KPK mengamankan seorang panitera PN, dua pengacara Saipul, dan Kakak Saipul yang diduga melakukan praktek suap.

Kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar mengaku sudah lama mengendus ada yang tak beres dari penanganan kasus ini. Kecurigaannya muncul setelah melihat tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang tak menyertakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sehingga, kata dia, Ipul, sapaan akrab Saipul, cuma dituntut tujuh tahun bui. 

"Saya sudah curiga kenapa tuntutan dialihkan menjadi KUHP. Sedangkan kemarin saya dengar putusannya bahwa Saipul Jamil terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur atau belum dewasa terhadap sesama jenis," kata Osner di kawasan kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).

Selain itu, Osner juga curiga karena persidangan Ipul terkesan dipercepat. Setelah masuk agenda pemeriksaan saksi, sidang digelar secara maraton sampai akhirnya Ipul divonis tiga tahun penjara. 

"Hari Senin replik dari Jaksa, tuntutan itu Selasa, kamis langsung jawaban pledoi. Benar-benar hebat. Replik Senin putusan Selasa hebat luar biasa. Tidak pernah saya selama menjadi pengacara mengalami kejadian seperti ini," ujarnya menjelaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI