Sumber Uang Suap Buat Turunkan Vonis Berasal dari Saipul Jamil

Kamis, 16 Juni 2016 | 15:55 WIB
Sumber Uang Suap Buat Turunkan Vonis Berasal dari Saipul Jamil
Terdakwa Saipul Jamil saat menjalani sidang putusan kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016) [suara.com/Ismail]
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan mengungkapkan duit Rp250 juta yang diserahkan Syamsul Hidayatullah dan Bertha Natalia kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi berasal dari pedangdut Saipul Jamil, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur. Uang tersebut diberikan agar hakim tak memvonis selama tujuh tahun seperti yang dituntut jaksa.

"Sumber uang suap sementara memang adalah dari terdakwa SJ," kata Basaria dalam konferensi pers di auditorium gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).

Syamsul adalah kakak Saipul Jamil dan Bertha merupakan pengacara Saipul.
 
Basaria mengungkapkan besaran uang yang disepakati untuk memuluskan upaya menurunkan vonis sebesar Rp500 juta. Belum sempat menerima semua uang, Rohadi keburu terjaring operasi tangkap tangan KPK, Rabu (15/6/2016). Dari tempat kejadian perkara, penyidik menyita uang sebesar Rp250 juta.

"Dalam lidik yang dilakukan anggota, menjanjikan sesuatu, mereka menjanjikan Rp500 juta, tapi yang ditemukan Rp250 juta," kata Basaria.

Dalam pengembangan, KPK kembali menemukan uang tunai sebesar Rp700 juta di mobil Syamsul.
 
Uang tersebut diduga untuk cadangan pembayaran komitmen fee tadi karena sebelumnya sebenarnya belum ada kata benar-benar sepakat.

Diduga, Saipul meminta hanya dipenjara satu tahun. Menurut informasi, semula uang yang diminta mencapai miliaran rupiah. Namun, karena terus terjadi negosiasi, makin lama makin turun ke angka Rp500juta.

"Informasi sementara memang segitu," kata Basaria.
 
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Syamsul, Bertha Natalia, dan Kasman. Bertha dan Kasman merupakan pengacara Saipul.
 
Saipul Jamil terjerat kasus pelecehan seksual terhadap anak lelaki di bawah umur. Dalam kasus itu, bekas suami Dewi Perssik dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh jaksa penuntut umum. Namun, dalam putusan hakim, dia hanya divonis tiga tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI