Sumber Uang Suap Buat Turunkan Vonis Berasal dari Saipul Jamil

Siswanto, Nikolaus Tolen

Kamis, 16 Juni 2016 | 15:55 WIB
Sumber Uang Suap Buat Turunkan Vonis Berasal dari Saipul Jamil
Terdakwa Saipul Jamil saat menjalani sidang putusan kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016) [suara.com/Ismail]
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan mengungkapkan duit Rp250 juta yang diserahkan Syamsul Hidayatullah dan Bertha Natalia kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi berasal dari pedangdut Saipul Jamil, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur. Uang tersebut diberikan agar hakim tak memvonis selama tujuh tahun seperti yang dituntut jaksa.

"Sumber uang suap sementara memang adalah dari terdakwa SJ," kata Basaria dalam konferensi pers di auditorium gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).

Syamsul adalah kakak Saipul Jamil dan Bertha merupakan pengacara Saipul.
 
Basaria mengungkapkan besaran uang yang disepakati untuk memuluskan upaya menurunkan vonis sebesar Rp500 juta. Belum sempat menerima semua uang, Rohadi keburu terjaring operasi tangkap tangan KPK, Rabu (15/6/2016). Dari tempat kejadian perkara, penyidik menyita uang sebesar Rp250 juta.

"Dalam lidik yang dilakukan anggota, menjanjikan sesuatu, mereka menjanjikan Rp500 juta, tapi yang ditemukan Rp250 juta," kata Basaria.

Dalam pengembangan, KPK kembali menemukan uang tunai sebesar Rp700 juta di mobil Syamsul.
 
Uang tersebut diduga untuk cadangan pembayaran komitmen fee tadi karena sebelumnya sebenarnya belum ada kata benar-benar sepakat.

Diduga, Saipul meminta hanya dipenjara satu tahun. Menurut informasi, semula uang yang diminta mencapai miliaran rupiah. Namun, karena terus terjadi negosiasi, makin lama makin turun ke angka Rp500juta.

"Informasi sementara memang segitu," kata Basaria.
 
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Syamsul, Bertha Natalia, dan Kasman. Bertha dan Kasman merupakan pengacara Saipul.
 
Saipul Jamil terjerat kasus pelecehan seksual terhadap anak lelaki di bawah umur. Dalam kasus itu, bekas suami Dewi Perssik dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh jaksa penuntut umum. Namun, dalam putusan hakim, dia hanya divonis tiga tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kakak Saipul Jamil Jadi TSK Penyuap untuk Turunkan Vonis Saipul

Kakak Saipul Jamil Jadi TSK Penyuap untuk Turunkan Vonis Saipul

Entertainment | Kamis, 16 Juni 2016 | 14:55 WIB

OTT KPK, Pengacara : Perkara Saipul Jamil Kan Sudah Diputus

OTT KPK, Pengacara : Perkara Saipul Jamil Kan Sudah Diputus

Entertainment | Kamis, 16 Juni 2016 | 13:37 WIB

Kakak Saipul Jamil Ditangkap KPK, Ini Penjelasan Pengacara

Kakak Saipul Jamil Ditangkap KPK, Ini Penjelasan Pengacara

Entertainment | Kamis, 16 Juni 2016 | 13:33 WIB

Kakak Saipul Jamil Kena OTT, Pengacara Datangi KPK

Kakak Saipul Jamil Kena OTT, Pengacara Datangi KPK

Entertainment | Kamis, 16 Juni 2016 | 13:20 WIB

KPK Gelar Perkara OTT Panitera PN Jakpus

KPK Gelar Perkara OTT Panitera PN Jakpus

Entertainment | Kamis, 16 Juni 2016 | 09:17 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×