Sumber Uang Suap Buat Turunkan Vonis Berasal dari Saipul Jamil

Siswanto, Nikolaus Tolen

Kamis, 16 Juni 2016 | 15:55 WIB
Sumber Uang Suap Buat Turunkan Vonis Berasal dari Saipul Jamil
Terdakwa Saipul Jamil saat menjalani sidang putusan kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016) [suara.com/Ismail]
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan mengungkapkan duit Rp250 juta yang diserahkan Syamsul Hidayatullah dan Bertha Natalia kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi berasal dari pedangdut Saipul Jamil, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur. Uang tersebut diberikan agar hakim tak memvonis selama tujuh tahun seperti yang dituntut jaksa.

"Sumber uang suap sementara memang adalah dari terdakwa SJ," kata Basaria dalam konferensi pers di auditorium gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).

Syamsul adalah kakak Saipul Jamil dan Bertha merupakan pengacara Saipul.
 
Basaria mengungkapkan besaran uang yang disepakati untuk memuluskan upaya menurunkan vonis sebesar Rp500 juta. Belum sempat menerima semua uang, Rohadi keburu terjaring operasi tangkap tangan KPK, Rabu (15/6/2016). Dari tempat kejadian perkara, penyidik menyita uang sebesar Rp250 juta.

"Dalam lidik yang dilakukan anggota, menjanjikan sesuatu, mereka menjanjikan Rp500 juta, tapi yang ditemukan Rp250 juta," kata Basaria.

Dalam pengembangan, KPK kembali menemukan uang tunai sebesar Rp700 juta di mobil Syamsul.
 
Uang tersebut diduga untuk cadangan pembayaran komitmen fee tadi karena sebelumnya sebenarnya belum ada kata benar-benar sepakat.

Diduga, Saipul meminta hanya dipenjara satu tahun. Menurut informasi, semula uang yang diminta mencapai miliaran rupiah. Namun, karena terus terjadi negosiasi, makin lama makin turun ke angka Rp500juta.

"Informasi sementara memang segitu," kata Basaria.
 
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Syamsul, Bertha Natalia, dan Kasman. Bertha dan Kasman merupakan pengacara Saipul.
 
Saipul Jamil terjerat kasus pelecehan seksual terhadap anak lelaki di bawah umur. Dalam kasus itu, bekas suami Dewi Perssik dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh jaksa penuntut umum. Namun, dalam putusan hakim, dia hanya divonis tiga tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kakak Saipul Jamil Jadi TSK Penyuap untuk Turunkan Vonis Saipul

Kakak Saipul Jamil Jadi TSK Penyuap untuk Turunkan Vonis Saipul

Entertainment | Kamis, 16 Juni 2016 | 14:55 WIB

OTT KPK, Pengacara : Perkara Saipul Jamil Kan Sudah Diputus

OTT KPK, Pengacara : Perkara Saipul Jamil Kan Sudah Diputus

Entertainment | Kamis, 16 Juni 2016 | 13:37 WIB

Kakak Saipul Jamil Ditangkap KPK, Ini Penjelasan Pengacara

Kakak Saipul Jamil Ditangkap KPK, Ini Penjelasan Pengacara

Entertainment | Kamis, 16 Juni 2016 | 13:33 WIB

Kakak Saipul Jamil Kena OTT, Pengacara Datangi KPK

Kakak Saipul Jamil Kena OTT, Pengacara Datangi KPK

Entertainment | Kamis, 16 Juni 2016 | 13:20 WIB

KPK Gelar Perkara OTT Panitera PN Jakpus

KPK Gelar Perkara OTT Panitera PN Jakpus

Entertainment | Kamis, 16 Juni 2016 | 09:17 WIB

Terkini

Prabowo: Saya Dikasih Pesan Dilarang Joget dan Jangan Ngomong Lu-Gue!

Prabowo: Saya Dikasih Pesan Dilarang Joget dan Jangan Ngomong Lu-Gue!

News | Sabtu, 19 September 2026 | 08:34 WIB

Daftar Skuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup Disorot Media Asing, Pemanggilan Pemain Ini Dicibir

Daftar Skuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup Disorot Media Asing, Pemanggilan Pemain Ini Dicibir

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 08:32 WIB

Hamzah bin Abdul Muthalib: Keteguhan Prinsip di Balik Sosok Sang Pemberani

Hamzah bin Abdul Muthalib: Keteguhan Prinsip di Balik Sosok Sang Pemberani

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 08:30 WIB

Prabowo: Koalisi Pemerintah Sudah Buktikan Kinerja, Kekayaan RI Tak Lagi Dibiarkan Kabur

Prabowo: Koalisi Pemerintah Sudah Buktikan Kinerja, Kekayaan RI Tak Lagi Dibiarkan Kabur

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 08:25 WIB

Status Terbaru Anak Purbaya: Emang Salah Kalau Bapak Dengerin Kritik dari Masyarakat?

Status Terbaru Anak Purbaya: Emang Salah Kalau Bapak Dengerin Kritik dari Masyarakat?

Entertainment | Sabtu, 19 September 2026 | 08:23 WIB

Intip Spesifikasi Kapal Induk Pertama Indonesia, Armada Usia 41 Tahun Hibah dari Italia

Intip Spesifikasi Kapal Induk Pertama Indonesia, Armada Usia 41 Tahun Hibah dari Italia

News | Sabtu, 19 September 2026 | 08:15 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi

Jogja | Sabtu, 19 September 2026 | 08:13 WIB

Donald Trump Tutup Akses Media Berseberangan: CNN Dilarang Liputan di Gedung Putih

Donald Trump Tutup Akses Media Berseberangan: CNN Dilarang Liputan di Gedung Putih

News | Sabtu, 19 September 2026 | 08:08 WIB

Indosat Ungkap Ancaman Scam di Era AI, 754 Juta Komunikasi Terindikasi Spam

Indosat Ungkap Ancaman Scam di Era AI, 754 Juta Komunikasi Terindikasi Spam

Bali | Sabtu, 19 September 2026 | 08:05 WIB

Islam dan Lingkungan Hidup: Bumi Bukan Sekadar Tempat Tinggal

Islam dan Lingkungan Hidup: Bumi Bukan Sekadar Tempat Tinggal

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 08:00 WIB

×