Penjelasan Kasus Jeremy Thomas dari SP3 Jadi Tersangka Penipuan

Tomi Tresnady, Puput Pandansari

Sabtu, 12 Agustus 2017 | 21:55 WIB
Penjelasan Kasus Jeremy Thomas dari SP3 Jadi Tersangka Penipuan
Jeremy Thomas. [suara.com/ Ismail]

Suara.com - Ada yang mengganjal dalam kasus Jeremy Thomas usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan jual-beli vila di Bali yang dilaporkan Alexander Patrick Morris ke Polda Bali.

Pasalnya, sebelumnya status kasus itu sudah diputuskan berhenti dengan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan dari Polda Bali sejak 12 Agustus 2016.

"Kemungkinan besar dia (Polda Metro Jaya) hanya melihat dari berkas yang dilimpahkan dari Polda Bali. Jadi belum meneliti secara keseluruhan. Kami yakin itu," ucap Amin Zakaria, kuasa hukum Jeremy Thomas saat menggelar jumpa pers di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).

Menurut Amin, kasus ini sempat mendapat surat P19 atau Pengembalian Berkas Perkara untuk dilengkapi.

Namun, setelah dinyatakan selesai, menurut Amin, justru ada pengalihan dan Jeremy Thomas mendapat SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan). Sampai saat ini, Amin belum bisa menjelaskan secara rinci.

"Kami belum tahu. Mungkin hanya masalah pelimpahan. Ini kewenang Polri yang diberikan oleh KUHAP itu. Artinya proses itu nanti ke Mabes Polri atau Polda Metro Jaya begitu menemukan dari alat bukti yang pelaporan sepihak. Melalui press release hari ini kami berharap Polda akan fair," ujar Amin.

Amin Zakaria juga menyebut Jeremy Thomas tidak melakukan penipuan, malah dia menduga adanya pelaporan palsu yang dilakukan Alexander Patrick Morris, warga negara Australia yang pada rekam kriminalnya pernah menjadi tersangka kasus yang sama.

Dalam hal ini, Amin berpendapat kualitas pelapor sebagai saksi dalam dugaan kasus penipuan ini seharusnya dikesampingkan secara hukum. Saat ini pula, Amin menambahkan, Alexander Patrick Morris sudah dideportasi dari Indonesia.

"Sayangnya kami sudah melihat berkas-berkas ini, orangnya dulu dideportasi. Ini yang sampai sekarang jadi masalah, siapa yang menjalankan laporan ini. (Alexander Patrick Morris) sudah nggak di Indonesia. Kalau kami lihat dari subjek hukum. Pelapor akan dilihat oleh Polda Metro Jaya," tandasnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir

Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:38 WIB

Penipuan Modus Lama Ramai Kembali Beraksi, BRI Minta Nasabah Waspada

Penipuan Modus Lama Ramai Kembali Beraksi, BRI Minta Nasabah Waspada

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Diiming-imingi Kerja, Calon ABK di Muara Baru Dijebak Utang hingga Gaji Dipotong

Diiming-imingi Kerja, Calon ABK di Muara Baru Dijebak Utang hingga Gaji Dipotong

News | Selasa, 29 September 2026 | 18:40 WIB

Ditawari Kerja di Restoran hingga Bengkel, Warga Malah Direkrut Jadi ABK

Ditawari Kerja di Restoran hingga Bengkel, Warga Malah Direkrut Jadi ABK

News | Selasa, 29 September 2026 | 16:25 WIB

Penipuan Online Makin Kompleks, Pemerintah Siapkan Penanganan Lintas Sektor

Penipuan Online Makin Kompleks, Pemerintah Siapkan Penanganan Lintas Sektor

News | Senin, 28 September 2026 | 22:00 WIB

Makin Marak Kejahatan Siber Sektor Keuangan, Apa Kata OJK?

Makin Marak Kejahatan Siber Sektor Keuangan, Apa Kata OJK?

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 15:09 WIB

Indra Kenz Bebas Bersyarat: Korban Masih Menanti Ganti Rugi yang Tersendat di Paguyuban

Indra Kenz Bebas Bersyarat: Korban Masih Menanti Ganti Rugi yang Tersendat di Paguyuban

News | Sabtu, 26 September 2026 | 15:49 WIB

Luke Vickery: 2024 Main di GBT Bela Australia, 2026 Cetak Assist di GBK Bersama Timnas Indonesia

Luke Vickery: 2024 Main di GBT Bela Australia, 2026 Cetak Assist di GBK Bersama Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 20:54 WIB

Kombes F Masuk Patsus Propam Buntut Dugaan Tipu WNA Malaysia Rp58,5 Miliar, Ini Duduk Perkaranya

Kombes F Masuk Patsus Propam Buntut Dugaan Tipu WNA Malaysia Rp58,5 Miliar, Ini Duduk Perkaranya

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:28 WIB

Berlangsung di Gereja Ortodoks, Axel Matthew Thomas Putra Jeremy Thomas Resmi Lepas Masa Lajang

Berlangsung di Gereja Ortodoks, Axel Matthew Thomas Putra Jeremy Thomas Resmi Lepas Masa Lajang

Entertainment | Kamis, 24 September 2026 | 13:42 WIB

Terkini

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali ke Lapas Malang, 6 Pegawai Diperiksa

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali ke Lapas Malang, 6 Pegawai Diperiksa

Jatim | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:10 WIB

×