Suara.com - Aktris Nikita Mirzani membuat laporan dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Senin (9/10/2017). Hal ini dilakukan menyusul tuduhan yang menyebut Niki-sapaan akrab Nikita-membuat cuitan bernada hinaan terhadap Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Diwakili pengacara Muannas Al Aidid, Niki mempolisikan dua akun medsos yakni pemilik akun Instagram PKI_terkutuk65 dan akun Facebook atas nama Aria Dwiyatmo.
"Dia pertama kali menurut jejak digitalnya diketahui sebagai penyebar. Pertama kali PKI_terkutuk65 kemudian disebarkan secara luas oleh akun FB bernama atas nama Aria dwiatmo, kemudian dari situlah capture itu tanpa konfirmasi terlebih dahulu," kata Muannas usai membuat laporan.
Masalah ini bermula saat akun Twitter @nikitamirzani berkomentar soal nonton bareng film G30 S/PKI.
Akun itu menulis cuitan yang berbunyi, "Film G30SPKI kurang seru..Seharusnya Panglima Gatot juga dimasukan ke Lubang Buaya pasti seru..".
Muannas menjelaskan, Niki telah mengklarifikasi soal tudingan tersebut melalui akun Instagram miliknya. Niki memastikan tak pernah membuat cuitan tersebut.
"Nikita sudah melakukan bantahan dalam akun IG termasuk klarifikasi kepada media bahwa dia tidak pernah melakukan itu meskipun akunnya adalah asli," katanya menjelaskan.
Selain itu, Niki juga turut melaporkan tiga organisasi kemasyarakatan yakni, Ketua Umum Gerakan Anti Komunis (GEPAK) Rahmat Himran, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano dan Aliansi Advokat Islam NKRI.
"Ada Rahmat Himran, Ketua GEPAK, sekalipun dia tidak melaporkan, ada kata-kata dalam wawancaranya itu keterangan bohong, kemudian ada Aliansi Advokat Islam NKRI yang di Sumsel. Ada Aliano, Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia yang ini kemudian mengajukan ke KPI mengajukan cekal dengan membawaa bukti palsu," kata Muannas.
Baca Juga: Syahrini Bantah Dibayar Rp1 M: "Ini Murni Ibadah"