Artis FTV Safitri Pakai Narkoba Sebagai 'Obat Kuat'

Tomi Tresnady, Ismail

Minggu, 29 Oktober 2017 | 22:22 WIB
Artis FTV Safitri Pakai Narkoba Sebagai 'Obat Kuat'
RR Safitri Triesjaya Crespi, tersangka pemesan sabu, dirilis oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (29/10/2017). [suara.com/Ismail]

Suara.com - RR Safitri Triesjaya Crespi (24) ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya karena diduga memesan narkotika jenis sabu.

Safitri ditangkap bersama kekasihnya, CG, di rumah milik CG di Jalan Pulau Dewa Barat 2 Blok O 2 No. 17, Modern Land, Kota Tangerang, Banten, pada Senin (23/10/2017).

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, Safitri adalah seorang artis dan model.

Satu kali bermain film, dua kali bermain FTV atau film televisi dan menjadi brand ambasador Forest Secret, Malaysia.

"Dua kali bermain FTV dan menjadi wakil Indonesia jadi brand amabasador, photoshoot dan katalog majalah, cover foto majalah anak muda, dan modeling kontes di Pangkal Pinang," kata Jean saat merilis Safitri di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (29/10/2017).

Jean menjelaskan, Safitri menggunakan ganja dan sabu sebagai 'obat kuat' selama melakukan kegiatan artisnya.

"Dia memakai 4 bulan sekali si SF. Mungkin untuk stamina badan," lanjutnya.

Safitri, yang kemudian diperbolehkan untuk diwawancarai media, mengaku telah menggunakan dua barang tersebut selama dua tahun.

Tonton video RR Safitri Triesjaya Crespi dirilis Polda Metro Jaya:

baca juga

"Dua tahun belakangan, ganja selintingan aja cukup (satu hari)," ungkap Safitri.

Polda Metro Jaya sendiri pada akhirnya menangkap Safitri setelah mendapatkan informasi dari ojek online.

Safitri memesan narkotika jenis sabu kepada seseorang inisial A (DPO) dengan modus melalui SMS banking.

Safitri terancam hukuman dengan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 lebih subsider pasal 127 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika,

Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bunker Sabu Ditemukan di Lhokseumawe

Bunker Sabu Ditemukan di Lhokseumawe

News | Senin, 16 Oktober 2017 | 06:53 WIB

Begini Modus Safrizal Jalankan Bisnis Sabu di Koja

Begini Modus Safrizal Jalankan Bisnis Sabu di Koja

News | Minggu, 08 Oktober 2017 | 20:01 WIB

Selundupkan Sabu Malaysia, Napi Teladan Lapas Tarakan Diciduk BNN

Selundupkan Sabu Malaysia, Napi Teladan Lapas Tarakan Diciduk BNN

News | Rabu, 27 September 2017 | 21:54 WIB

Terkini

20 Ribu Perempuan Alami Kelainan Payudara, Hanya 6.000 Berobat: Deteksi Dini Penting!

20 Ribu Perempuan Alami Kelainan Payudara, Hanya 6.000 Berobat: Deteksi Dini Penting!

Health | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:31 WIB

161 Bank di Indonesia Bertumbangan, 3 di Antaranya dari Jogja! Cek Masalahnya

161 Bank di Indonesia Bertumbangan, 3 di Antaranya dari Jogja! Cek Masalahnya

Jogja | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:27 WIB

Miris 117 Kampus Muhammadiyah Tanpa Profesor, Forum PTMA Siapkan Penataan Besar

Miris 117 Kampus Muhammadiyah Tanpa Profesor, Forum PTMA Siapkan Penataan Besar

Jogja | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:20 WIB

Penyerapan Gabah Bulog Jateng Tembus 108,43 Persen dari Target Tahunan

Penyerapan Gabah Bulog Jateng Tembus 108,43 Persen dari Target Tahunan

Jawa Tengah | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:18 WIB

Tidak Semua Luka Terlihat, Ini Pentingnya Menjadi Pendengar Tanpa Menghakimi

Tidak Semua Luka Terlihat, Ini Pentingnya Menjadi Pendengar Tanpa Menghakimi

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:17 WIB

Siswa Sekolah Rakyat di Pati Dikeroyok 14 Teman hingga Gigi Copot, Korban Ngaku Diminta Bungkam

Siswa Sekolah Rakyat di Pati Dikeroyok 14 Teman hingga Gigi Copot, Korban Ngaku Diminta Bungkam

Jawa Tengah | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:15 WIB

UMKM Lokal Antusias Sambut Hadirnya Grand Prix of Indonesia 2026

UMKM Lokal Antusias Sambut Hadirnya Grand Prix of Indonesia 2026

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:13 WIB

Menanti Kejelasan Laporan Insiden Prambanan, PSHT Minta Adil dan Transparan

Menanti Kejelasan Laporan Insiden Prambanan, PSHT Minta Adil dan Transparan

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:11 WIB

Dugaan Cacat Prosedur Tersangka Insiden Prambanan, Kuasa Hukum Buka Suara

Dugaan Cacat Prosedur Tersangka Insiden Prambanan, Kuasa Hukum Buka Suara

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:08 WIB

382 Kios Pasar Andir Garut Ludes Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran

382 Kios Pasar Andir Garut Ludes Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran

Jabar | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:08 WIB

×