Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya jelaskan modus pengedaran narkoba jenis sabu di wilayah Koja, Jakarta Utara, yang berhasil diungkap Tipid II Dit Resnarkoba, Rabu (4/10/2017) lalu. Modusnya adalah dengan menggunakan toko penjualan obat.
"Sindikat ini meng-cover kegiatannya dengan berjualan di toko-toko obat," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Suwondo Nainggolan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (8/10/2017).
Adapun toko obat itu milik tersangka Safrizal, yang terletak di Jalan Walang Timur, RT 009, RW 012, Kelurahan Tugu, Koja.
Toko obat yang tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan telah digeledah petugas bersamaan saat Safrizal dibekuk, Rabu pekan lalu.
Dari tangan Safrizal polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3.383 gram, serta 2 buah handphone dan satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM).
"Kita juga sudah melakukan kegiatan penggeledahan kemarin ke toko obat yang ada di rumahnya (Safrizal)," ujar Suwondo.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah obat yang tidak bebas di pasaran milik Safrizal. Obat-obat tersebut saat ini masih diselidiki dan akan disampaikan ke masyarakat dalam waktu dekat.
"Kita akan segera lakukan konfrensi pers berikutnya untuk obat-obat ini. Tidak sekarang," tutur Suwondo.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil membekuk empat tersangka lain, yakni Razali, Mulyadi, Muzakkir dan Jajang di Pangandaran Jawa Barat, Jumat (6/10/2017).
Baca Juga: Dalami Pemeriksaan, Polisi Telusuri Pelanggan Prostitusi Gay T1
Dari tangan Jajang, polisi mengamankan 17,036 gram sabu. Jadi total sabu yang berhasil diamankan sebanyak 20,419 kg.
Menurut Suwondo, pengungkapan itu bermula saat Subdit II Psikotropika Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tersangka Safrizal di Jalan Walang Timur, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Rabu (4/10/2017).
"Barang bukti yang berhasil kita sita 3 bungkus teh Cina Guan Yin Wang berisi narkotika jenis sabu beratnya total 3.383 gram, 2 handphone, dan 1 kartu ATM BRI," kata Suwondo.
Tersangka Safrizal mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Alur, Koja, Jakarta Utara.
Pukul 22.30 WIB di hari yang sama, petugas menggeledah rumah Safrizal. Namun, tak ditemukan lagi barang bukti jenis sabu.
Istri Safrizal, Mariana mengaku pada petugas, barang tersebut tak ada lagi di rumah sebab sudah dibawa kabur Razali, kakak kandung Safrizal, sekitar pukul 18.00 WIB ke daerah Banjar, Jawa Barat.