Menurut Wasdi, tindakan tersebut diambil karena Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili. Alasannya, alamat tergugat, David, tidak berdomisili di wilayah hukum PN Bandung.
"Kan dalam gugatan disebutkan bahwa alamat tergugat adalah Cijawura, Kota Bandung. Ternyata ketika dipanggil juru sita dari kami, nggak ketemu. Yang bersangkutan tidak ada di situ," jelas Wasdi Permana.
Wajah Gracia Indri-Roger Danuarta Dibilang Mirip, Netizen: Jodoh?
Madinah Suara.Com
Rabu, 13 Desember 2017 | 20:17 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Diinginkan Cut Meyriska dan Roger Danuarta, Ini Makanan yang Bisa Bantu Program Hamil Anak Perempuan
09 Februari 2025 | 11:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Entertainment | 00:34 WIB
Entertainment | 19:58 WIB
Jualan Skincare Pakai Dekor Ala Lamaran Fuji-Verrell Bramasta, Bella Shofie Dihujat: Marketing Lebay
Entertainment | 19:53 WIB
Entertainment | 19:14 WIB
Entertainment | 19:09 WIB
Entertainment | 18:53 WIB
Entertainment | 17:52 WIB
Entertainment | 17:47 WIB
Entertainment | 17:40 WIB
Entertainment | 16:46 WIB