Kabar Roro Jalani Ritual di Tahanan, Ini Kata Sunan Kalijaga

Yazir Farouk, Ismail

Senin, 19 Februari 2018 | 19:11 WIB
Kabar Roro Jalani Ritual di Tahanan, Ini Kata Sunan Kalijaga
Artis Roro Fitria saat gelar perkara kasus sabu di Polres Jakarta Selatan, Kamis [15/2/2018]. [suara.com/Wahyu]

Suara.com - Artis Roro Fitria sudah lima hari berada di tahanan Polda Metro Jaya setelah ditangkap terkait kasus kepemilikan narkoba. Muncul pertanyaan, bagaimana dengan ritual mistis yang rutin dilakukan Roro selama ini.

Awak media mencoba mengkonfirmasi hal itu kepada Sunan Kalijaga, salah satu teman Roro yang kebetulan menjenguknya hari ini, Senin (19/2/2018). Lelaki yang berprofesi sebagai pengacara itu membantah keluarga Roro yang menjenguknya membawakan kembang kantil untuk keperluan ritual di dalam tahanan.

"Nggak lah, nggak. Masak dibawain kembang. Ini yang datang ibunya dan kakak laki-lakinya dari Jogja," kata Sunan.

Alih-alih memikirkan untuk melakukan ritual, Roro kata Sunan, malah belum bisa tegar menghadapi kasusnya ini. Sunan mengatakan Roro sampai sekarang masih sering menangis di dalam tahanan.

"Masih nangis-nangis aja sih. Sama saya, dia bilang malu dan menyesal. Saat itu hanya terpengaruh dan tergoda sampai akhirnya kecanduan. Itu pengakuannya sama saya," ujarnya.

Roro Fitria saat menjalani sebuah ritual berbau mistis. (Instagram)

[Foto: Salah satu ritual yang dilakukan Roro Fitria]

Roro Fitria ditangkap polisi saat berada di kediamannya di Pattio Residence, Jalan Durian Raya Nomor 23 D, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018) siang.

Penangkapan Roro merupakan pengembangan dari tersangka WH yang sebelumnya diringkus di dekat showroom motor Suzuki, Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat.

baca juga

Dari penangkapan WH, polisi menyita sabu-sabu seberat 2,4 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Polisi juga menemukan bukti percakapan Roro soal pemesanan narkoba di telepon seluler WH. Roro memesan sabu-sabu tersebut seharga Rp5 juta.

Dalam kasus ini, Roro Fitria dan WH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Tonton juga video ini:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Temukan Timbangan, Dhawiya Pengedar atau Pengguna Narkoba?

Polisi Temukan Timbangan, Dhawiya Pengedar atau Pengguna Narkoba?

Entertainment | Senin, 19 Februari 2018 | 16:41 WIB

Ditangkap Kasus Narkoba, Roro Fitria Satu Sel dengan Dhawiya?

Ditangkap Kasus Narkoba, Roro Fitria Satu Sel dengan Dhawiya?

Entertainment | Senin, 19 Februari 2018 | 14:37 WIB

Marak Kasus Narkoba, Nikita Mirzani: Artis-artis Ini Kurang Iman

Marak Kasus Narkoba, Nikita Mirzani: Artis-artis Ini Kurang Iman

Entertainment | Senin, 19 Februari 2018 | 14:20 WIB

Tes Urine Negatif, Apa Motif Roro Fitria Beli Sabu 2,4 Gram?

Tes Urine Negatif, Apa Motif Roro Fitria Beli Sabu 2,4 Gram?

Entertainment | Senin, 19 Februari 2018 | 14:08 WIB

Kuasa Hukum Bantah Roro Fitria Berniat Bunuh Diri di Penjara

Kuasa Hukum Bantah Roro Fitria Berniat Bunuh Diri di Penjara

Entertainment | Senin, 19 Februari 2018 | 10:33 WIB

Terkini

Prambanan Jazz Festival 2026 Rayakan Sukacita Lewat Tema Celebrate The Joy

Prambanan Jazz Festival 2026 Rayakan Sukacita Lewat Tema Celebrate The Joy

Entertainment | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:46 WIB

Prambanan Jazz 2026 Siapkan Konsep 'Playing Jazz', Sejumlah Musisi Lintas Genre Akan Tampil Beda

Prambanan Jazz 2026 Siapkan Konsep 'Playing Jazz', Sejumlah Musisi Lintas Genre Akan Tampil Beda

Entertainment | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:57 WIB

Boby Berliandika X Factor dan Istri Rajut Karier Musik hingga Bisnis di Tengah Gempuran Digitalisasi

Boby Berliandika X Factor dan Istri Rajut Karier Musik hingga Bisnis di Tengah Gempuran Digitalisasi

Entertainment | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:52 WIB

Pulang Umrah, Ruben Onsu Akhirnya Buka Suara soal Gugatan Hak Asuh Anak ke Sarwendah

Pulang Umrah, Ruben Onsu Akhirnya Buka Suara soal Gugatan Hak Asuh Anak ke Sarwendah

Entertainment | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:09 WIB

Agna Rangkum Perihnya Perpisahan Sunyi dalam Lagu 'Diluar Hal Biasa'

Agna Rangkum Perihnya Perpisahan Sunyi dalam Lagu 'Diluar Hal Biasa'

Entertainment | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:01 WIB

DNA Rilis Album Aurora, Realita Kehidupan DJ Aloy dan JayJax dalam 18 Lagu

DNA Rilis Album Aurora, Realita Kehidupan DJ Aloy dan JayJax dalam 18 Lagu

Entertainment | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:52 WIB

Ruben Onsu Resmi Perjuangkan Hak Asuh Anak dari Sarwendah, Sidang Digelar 15 Juli 2026

Ruben Onsu Resmi Perjuangkan Hak Asuh Anak dari Sarwendah, Sidang Digelar 15 Juli 2026

Entertainment | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:56 WIB

Seni Membalas Hujatan: Bule Real 'Comeback' dengan Single Dangdut Komedi 'Hayati'

Seni Membalas Hujatan: Bule Real 'Comeback' dengan Single Dangdut Komedi 'Hayati'

Entertainment | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:52 WIB

Musisi Ramai Kritik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Bupati Purwakarta, Beri Sindiran Menohok

Musisi Ramai Kritik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Bupati Purwakarta, Beri Sindiran Menohok

Entertainment | Kamis, 02 Juli 2026 | 11:08 WIB

Serahkan Uang ke Polisi, Awkarin Tegaskan Ada di Pihak Korban Hanania Travel

Serahkan Uang ke Polisi, Awkarin Tegaskan Ada di Pihak Korban Hanania Travel

Entertainment | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:17 WIB

×