Kabar Roro Jalani Ritual di Tahanan, Ini Kata Sunan Kalijaga

Yazir Farouk, Ismail

Senin, 19 Februari 2018 | 19:11 WIB
Kabar Roro Jalani Ritual di Tahanan, Ini Kata Sunan Kalijaga
Artis Roro Fitria saat gelar perkara kasus sabu di Polres Jakarta Selatan, Kamis [15/2/2018]. [suara.com/Wahyu]

Suara.com - Artis Roro Fitria sudah lima hari berada di tahanan Polda Metro Jaya setelah ditangkap terkait kasus kepemilikan narkoba. Muncul pertanyaan, bagaimana dengan ritual mistis yang rutin dilakukan Roro selama ini.

Awak media mencoba mengkonfirmasi hal itu kepada Sunan Kalijaga, salah satu teman Roro yang kebetulan menjenguknya hari ini, Senin (19/2/2018). Lelaki yang berprofesi sebagai pengacara itu membantah keluarga Roro yang menjenguknya membawakan kembang kantil untuk keperluan ritual di dalam tahanan.

"Nggak lah, nggak. Masak dibawain kembang. Ini yang datang ibunya dan kakak laki-lakinya dari Jogja," kata Sunan.

Alih-alih memikirkan untuk melakukan ritual, Roro kata Sunan, malah belum bisa tegar menghadapi kasusnya ini. Sunan mengatakan Roro sampai sekarang masih sering menangis di dalam tahanan.

"Masih nangis-nangis aja sih. Sama saya, dia bilang malu dan menyesal. Saat itu hanya terpengaruh dan tergoda sampai akhirnya kecanduan. Itu pengakuannya sama saya," ujarnya.

Roro Fitria saat menjalani sebuah ritual berbau mistis. (Instagram)

[Foto: Salah satu ritual yang dilakukan Roro Fitria]

Roro Fitria ditangkap polisi saat berada di kediamannya di Pattio Residence, Jalan Durian Raya Nomor 23 D, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018) siang.

Penangkapan Roro merupakan pengembangan dari tersangka WH yang sebelumnya diringkus di dekat showroom motor Suzuki, Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat.

baca juga

Dari penangkapan WH, polisi menyita sabu-sabu seberat 2,4 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Polisi juga menemukan bukti percakapan Roro soal pemesanan narkoba di telepon seluler WH. Roro memesan sabu-sabu tersebut seharga Rp5 juta.

Dalam kasus ini, Roro Fitria dan WH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Tonton juga video ini:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Temukan Timbangan, Dhawiya Pengedar atau Pengguna Narkoba?

Polisi Temukan Timbangan, Dhawiya Pengedar atau Pengguna Narkoba?

Entertainment | Senin, 19 Februari 2018 | 16:41 WIB

Ditangkap Kasus Narkoba, Roro Fitria Satu Sel dengan Dhawiya?

Ditangkap Kasus Narkoba, Roro Fitria Satu Sel dengan Dhawiya?

Entertainment | Senin, 19 Februari 2018 | 14:37 WIB

Marak Kasus Narkoba, Nikita Mirzani: Artis-artis Ini Kurang Iman

Marak Kasus Narkoba, Nikita Mirzani: Artis-artis Ini Kurang Iman

Entertainment | Senin, 19 Februari 2018 | 14:20 WIB

Tes Urine Negatif, Apa Motif Roro Fitria Beli Sabu 2,4 Gram?

Tes Urine Negatif, Apa Motif Roro Fitria Beli Sabu 2,4 Gram?

Entertainment | Senin, 19 Februari 2018 | 14:08 WIB

Kuasa Hukum Bantah Roro Fitria Berniat Bunuh Diri di Penjara

Kuasa Hukum Bantah Roro Fitria Berniat Bunuh Diri di Penjara

Entertainment | Senin, 19 Februari 2018 | 10:33 WIB

Terkini

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup, Calvin Verdonk Ingatkan Rekan Setim: Jangan Terlena, Jepang Menanti

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup, Calvin Verdonk Ingatkan Rekan Setim: Jangan Terlena, Jepang Menanti

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:51 WIB

Geo Dipa Pastikan Wacana Tukar Guling dengan PNM Batal, Akui Ada Pengaruh Purbaya

Geo Dipa Pastikan Wacana Tukar Guling dengan PNM Batal, Akui Ada Pengaruh Purbaya

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:51 WIB

Budget Anak Kos Cuma Rp50 Ribuan! 4 Body Lotion Kojic Acid Ini Bikin Cerah

Budget Anak Kos Cuma Rp50 Ribuan! 4 Body Lotion Kojic Acid Ini Bikin Cerah

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Ekspansi Diler Baru Daihatsu di Jember Tandai Agresivitas Layanan Purna Jual

Ekspansi Diler Baru Daihatsu di Jember Tandai Agresivitas Layanan Purna Jual

Otomotif | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Kondisi Korsospol BEM UI Hafidz Hernanda Disebut Membaik, Wajah Masih Memar

Kondisi Korsospol BEM UI Hafidz Hernanda Disebut Membaik, Wajah Masih Memar

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:48 WIB

RI Kejar Tanda Tangan Dagang dengan Uni Eropa, Target Berlaku 2027

RI Kejar Tanda Tangan Dagang dengan Uni Eropa, Target Berlaku 2027

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:48 WIB

Cara Cast Layar HP Android ke Smart TV Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Gratis

Cara Cast Layar HP Android ke Smart TV Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Gratis

Tekno | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Gen Z dan Milenial Makin Rajin Jaga Kesehatan, Tidur hingga Kesehatan Mental Jadi Prioritas

Gen Z dan Milenial Makin Rajin Jaga Kesehatan, Tidur hingga Kesehatan Mental Jadi Prioritas

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:44 WIB

Ledakan di Pakuwon City Surabaya, Puluhan Bangunan dan Kendaraan Rusak

Ledakan di Pakuwon City Surabaya, Puluhan Bangunan dan Kendaraan Rusak

Foto | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:44 WIB

Bukan Cuma Pantai! Ini 3 Aktivitas Seru di Tanjung Lesung, Ada Skydiving hingga Konservasi Penyu

Bukan Cuma Pantai! Ini 3 Aktivitas Seru di Tanjung Lesung, Ada Skydiving hingga Konservasi Penyu

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:40 WIB

×