Polisi Segera Serahkan Penahanan Jennifer Dunn ke Jaksa

Yazir Farouk, Agung Sandy Lesmana

Senin, 05 Maret 2018 | 16:12 WIB
Polisi Segera Serahkan Penahanan Jennifer Dunn ke Jaksa
Jennifer Dunn saat menghadiri rilis kasus narkobanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/1/2018). [Suara.com/Wahyu Tri Laksono]

Suara.com - Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya segera menyerahkan penahaman artis Jennifer Dunn bersama barang bukti kasus narkoba ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelimpahan penahanan Jennifer dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus yang menjerat Jedun-sapaan akrab Jennifer Dunn- telah lengkap atau P21.

"Kasus Jedun sudah P21 nanti agendanya adalah penyidik akan mengirim tersangka dan barbuk," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (5/3/2018).

Argo belum bisa memastikan kapan Jedun dipindahkan ke rumah tahanan Kejati DKI. Sebab, polisi masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum terkait agenda pelimpahan tahap dua tersebut.

"Nanti kita cek agendanya kapan dikirim (tersangka Jedun dan barang bukti ke kejaksaan)," kata Argo.

Setidaknya, berkas kasus narkoba Jennifer telah dua kali bolak balik. Terakhir, polisi kembali menyerahkan berkas perkara ke Kejati DKI pada Senin (19/2/2018) setelah melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum.

Jennifer Dunn diringkus polisi di kediamannya di Jalan Bangka Xl C, nomor 29, RT 1, RW 10, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu, (31/12/2017) sore.

Selain Jennifer Dunn, polisi juga telah meringkus pemasok sabu berinsial FS (40) dan R alias T yang merupakan rekan Jennifer. Pelaku lain berinisial K yang berperan sebagai pemasok sabu-sabu kepada Jennifer juga turut diringkus di lokasi persembunyiannya di Hotel Aurora, Cirebon, Jawa Barat.

Jennifer Dunn dan tiga orang tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat ( 1) Undang- Undang Rl Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nyaris Terlindas saat Syuting, Aktor Ganteng Aniaya Lelaki

Nyaris Terlindas saat Syuting, Aktor Ganteng Aniaya Lelaki

Entertainment | Minggu, 04 Maret 2018 | 09:03 WIB

Kena Sanksi karena Foto di Sel, Jennifer Dunn Masih Berkelit

Kena Sanksi karena Foto di Sel, Jennifer Dunn Masih Berkelit

Entertainment | Jum'at, 02 Maret 2018 | 13:42 WIB

Berkas Kasus Narkoba Jennifer Dunn Hanya Tunggu P21

Berkas Kasus Narkoba Jennifer Dunn Hanya Tunggu P21

Entertainment | Kamis, 01 Maret 2018 | 19:28 WIB

Polisi Beri Jennifer Dunn Sanksi soal Foto Pakai Piama di Tahanan

Polisi Beri Jennifer Dunn Sanksi soal Foto Pakai Piama di Tahanan

Entertainment | Kamis, 01 Maret 2018 | 18:51 WIB

Dua Bulan di Bui, Berat Badan Jennifer Dunn Turun

Dua Bulan di Bui, Berat Badan Jennifer Dunn Turun

Entertainment | Rabu, 28 Februari 2018 | 18:29 WIB

Terkini

Kado Merdeka di Balik Jeruji: 718 Napi Lapas Bandar Lampung Dapat Remisi, Satu Orang Langsung Pulang

Kado Merdeka di Balik Jeruji: 718 Napi Lapas Bandar Lampung Dapat Remisi, Satu Orang Langsung Pulang

Lampung | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:18 WIB

6 Cara Membaca Birth Chart Astrologi untuk Pemula, Mulai dari Big Three

6 Cara Membaca Birth Chart Astrologi untuk Pemula, Mulai dari Big Three

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:17 WIB

Tiru Sukses India, Gerindra Beberkan Alasan Prabowo Perjuangkan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora

Tiru Sukses India, Gerindra Beberkan Alasan Prabowo Perjuangkan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:13 WIB

BBRI Diborong Saat IHSG Melemah, Analis Ungkap Proyeksi Pasar Saham Hari Ini

BBRI Diborong Saat IHSG Melemah, Analis Ungkap Proyeksi Pasar Saham Hari Ini

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:13 WIB

Wall Street Melemah, IHSG Diproyeksi Sideways Cenderung Menguat Hari Ini

Wall Street Melemah, IHSG Diproyeksi Sideways Cenderung Menguat Hari Ini

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:10 WIB

5 Cara Touch Up Bedak Padat di Atas Makeup yang Mulai Luntur agar Wajah Kembali Flawless

5 Cara Touch Up Bedak Padat di Atas Makeup yang Mulai Luntur agar Wajah Kembali Flawless

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:10 WIB

Apes! Peras Pemain Judol, Dua Polisi di Gresik Malah Dikepung Massa

Apes! Peras Pemain Judol, Dua Polisi di Gresik Malah Dikepung Massa

Jatim | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:09 WIB

Kantor dan Sekolah Boleh WFH atau PJJ 18 Agustus, Ini Skema dari Pemerintah

Kantor dan Sekolah Boleh WFH atau PJJ 18 Agustus, Ini Skema dari Pemerintah

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:06 WIB

Menteri Pigai Persilakan Masyarakat Papua Lawan Ketidakadilan: Jangan Pernah Takut!

Menteri Pigai Persilakan Masyarakat Papua Lawan Ketidakadilan: Jangan Pernah Takut!

Sulsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Semarak Perayaan HUT RI ke-81 di Bundaran HI

Semarak Perayaan HUT RI ke-81 di Bundaran HI

Foto | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:00 WIB

×