Jadi Tersangka, Lyra Virna Laporkan Penyidik ke Propam

Yazir Farouk, Sumarni

Jum'at, 23 Maret 2018 | 06:15 WIB
Jadi Tersangka, Lyra Virna Laporkan Penyidik ke Propam
Lyra Virna usai diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018) [suara.com/Sumarni]

Suara.com - Kuasa hukum Lyra Virna, Razman Arif Nasution menilai ada sesuatu yang janggal pada penetapan tersangka kliennya dalam kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Karena itu, Lyra melaporkan penyidik dan Kanit Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Propam.

"Kami juga tetap menginginkan agar pihak dalam hal ini Wassidik, Propam, dan instansi yang dalam lembaga ini melakukan pemeriksaan terhadap laporan kami secara internal untuk diperiksa penyidiknya dan Kanit-nya karena patut diduga, kami menduga ada keberpihakan," kata Razman di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018) malam.

Razman menduga penyidik tak netral lantaran terkesan membiarkan Lasty Annisa, pelapor Lyra mangkir saat agenda konfrontir. Padahal saat itu, kliennya sudah siap dikonfrontir.

"Di mana sekali lagi kami persoalkan, konfrontasi, yang datangnya dari penyidik, yang pelapornya Lasty justru yang bersangkutan tidak hadir tapi dibiarkan begitu saja dan menjadikan klien saya sebagai tersangka," ujarnya.

"Laporan ke penyidik sudah kita lakukan tadi (Kamis) pagi. nanti kita lihat perkembangannya seperti apa. karena itu mba Lyra Virna yang langsung membuat laporan. Kuasa hukum cukup mengetahui saja," ujarnya lagi.

Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Maret 2018. Dia dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kasus yang membelit istri Muhammad Fadlan itu berawal dari komentarnya di Instagram. Dia mengeluhkan pelayanan biro perjalanan umrah dan haji ADA Tour and Travel milik Lasty Annisa.

Pada 19 Mei 2017, Lyra dilaporkan Lasty ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.

Tak terima, Lyra melakukan manuver dengan melaporkan Lasty pada 8 Juni 2017 terkait kasus penipuan dan penggelapan. Dia menuduh Lasty telah menggelapkan uangnya untuk perjalanan umrah. Belakangan, Lasty juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jadi Tersangka, Ini Alasan Lyra Virna Tak Ditahan

Jadi Tersangka, Ini Alasan Lyra Virna Tak Ditahan

Entertainment | Kamis, 22 Maret 2018 | 21:57 WIB

Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Lyra Virna: Alhamdulillah...

Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Lyra Virna: Alhamdulillah...

Entertainment | Kamis, 22 Maret 2018 | 20:02 WIB

Ini Kejanggalan Status Tersangka Lyra Virna Versi Pengacara

Ini Kejanggalan Status Tersangka Lyra Virna Versi Pengacara

Entertainment | Kamis, 22 Maret 2018 | 18:08 WIB

Lyra dan Seteru Jadi TSK, Pengacara Tantang Siapa Duluan Ditahan

Lyra dan Seteru Jadi TSK, Pengacara Tantang Siapa Duluan Ditahan

Entertainment | Kamis, 22 Maret 2018 | 16:08 WIB

Serba Hitam, Lyra Virna Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Tersangka

Serba Hitam, Lyra Virna Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Tersangka

Entertainment | Kamis, 22 Maret 2018 | 15:23 WIB

Terkini

BMKG NTT: Kabar Gempa Susulan Besar Pukul 09.00 WITA Hoaks, Jangan Percaya!

BMKG NTT: Kabar Gempa Susulan Besar Pukul 09.00 WITA Hoaks, Jangan Percaya!

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:26 WIB

Gempa Bumi NTT di Mbay Robohkan Tembok Rumah dan Rusak Pelabuhan Maumere

Gempa Bumi NTT di Mbay Robohkan Tembok Rumah dan Rusak Pelabuhan Maumere

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:24 WIB

Huawei MatePad Pro Max (2026): Tablet Super Tipis yang Serius Mengajak Laptop Pensiun

Huawei MatePad Pro Max (2026): Tablet Super Tipis yang Serius Mengajak Laptop Pensiun

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:20 WIB

Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio

Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:20 WIB

Mensesneg Nyatakan Kesiagaan Penuh Pascagempa Bumi NTT

Mensesneg Nyatakan Kesiagaan Penuh Pascagempa Bumi NTT

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:14 WIB

Basarnas Evakuasi 3 Korban Reruntuhan Bangunan Akibat Gempa Bumi NTT di Maumere

Basarnas Evakuasi 3 Korban Reruntuhan Bangunan Akibat Gempa Bumi NTT di Maumere

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Bukannya Jarah Isi Rumah, Pria di Bandar Lampung Ini Malah Angkut Pagar Milik Warga

Bukannya Jarah Isi Rumah, Pria di Bandar Lampung Ini Malah Angkut Pagar Milik Warga

Lampung | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Chiikawa The Movie Sukses Raup 6 Miliar Yen, Tayang di Indonesia 28 Agustus

Chiikawa The Movie Sukses Raup 6 Miliar Yen, Tayang di Indonesia 28 Agustus

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:00 WIB

HUT ke-81 RI dan Merdeka dari FOMO: Saatnya Berhenti Mengikuti Semua Tren!

HUT ke-81 RI dan Merdeka dari FOMO: Saatnya Berhenti Mengikuti Semua Tren!

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:56 WIB

Muhammad Kiandra Ramadhipa Berbagi Inspirasi di Purwokerto Jelang AHDC 2026

Muhammad Kiandra Ramadhipa Berbagi Inspirasi di Purwokerto Jelang AHDC 2026

Otomotif | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:54 WIB

×