Bebas Penjara, Siska Sebut Vanessa Angel yang Minta Temani ke Surabaya

Kamis, 13 Juni 2019 | 11:50 WIB
Bebas Penjara, Siska Sebut Vanessa Angel yang Minta Temani ke Surabaya
Vanessa Angel. (Suara.com/Achmad Ali)

Suara.com - Sempat menjadi tersangka kasus prostitusi online, Endang Suhartini alias Siska kini telah divonis bebas. Ia kemudian menyebut bahwa pertemuannya dengan Vanessa Angel di sebuah hotel di Surabaya karena diminta untuk menemani.

"Waktu itu aku diminta temenin aja, nggak ada aku muncikari atau apa. Aku juga kerja, punya pekerjaan di perusahaan e-commerce dan kita (dengan Vanessa Angel) sahabat. Waktu itu diajak, 'Eh temenin aku yok!' kebetulan aku juga lagi libur, jadi nggak ada kepikiran macam-macam," kata Siska saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2019).

Vanessa Angel. (Suara.com/Achmad Ali)
Vanessa Angel. (Suara.com/Achmad Ali)

"Jadi pas penangkapan aku juga bingung. Kan ada asisten Vanessa juga, aku berdua sama asisten Vanessa diam aja. Eh ternyata berlanjut seperti ini," sambungnya.

Terkait kejadian penggerebekan hingga tertuduhnya Vanessa Angel di prostitusi online, Siska mengaku tidak tahu. Rencananya, dia hanya menemani Vanessa yang katanya akan mengisi acara di Surabaya.

"Nggak tahu sama sekali. Diminta ke Surabaya katanya dia mau ada acara di sana. Dia minta, 'temenin aku yuk', Ya sudah," paparnya.

Tuduhan-tuduhan sebagai mucikari selama ini pun tidak terbukti. Sebabnya, Siska dibebaskan dari vonis.

Teman Vanessa Angel, Siska, dan pengacaranya, Franky Waruwu. [Yuliani/Suara.com]
Teman Vanessa Angel, Siska, dan pengacaranya, Franky Waruwu. [Yuliani/Suara.com]

"Pasal 506 dan 296 itu tidak terbukti. Artinya apa yang digemborkan selama ini khususnya Sisca sebagai muncikari itu tidak terbukti," timpal kuasa hukumnya, Franky Waruwu.

Sebagaimana diketahui, Siska dan Tentri telah bebas tepat di hari Raya Idul Fitri, Rabu (5/6/2019) kemarin. Siska dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman lima bulan penjara.

Baca Juga: Tunggu Giliran Sidang, Vanessa Angel Bermain Face Filter Instagram

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI