Bebas Penjara, Siska Sebut Vanessa Angel yang Minta Temani ke Surabaya

Fajarina Nurin, Yuliani

Kamis, 13 Juni 2019 | 11:50 WIB
Bebas Penjara, Siska Sebut Vanessa Angel yang Minta Temani ke Surabaya
Vanessa Angel. (Suara.com/Achmad Ali)

Suara.com - Sempat menjadi tersangka kasus prostitusi online, Endang Suhartini alias Siska kini telah divonis bebas. Ia kemudian menyebut bahwa pertemuannya dengan Vanessa Angel di sebuah hotel di Surabaya karena diminta untuk menemani.

"Waktu itu aku diminta temenin aja, nggak ada aku muncikari atau apa. Aku juga kerja, punya pekerjaan di perusahaan e-commerce dan kita (dengan Vanessa Angel) sahabat. Waktu itu diajak, 'Eh temenin aku yok!' kebetulan aku juga lagi libur, jadi nggak ada kepikiran macam-macam," kata Siska saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2019).

Vanessa Angel. (Suara.com/Achmad Ali)
Vanessa Angel. (Suara.com/Achmad Ali)

"Jadi pas penangkapan aku juga bingung. Kan ada asisten Vanessa juga, aku berdua sama asisten Vanessa diam aja. Eh ternyata berlanjut seperti ini," sambungnya.

Terkait kejadian penggerebekan hingga tertuduhnya Vanessa Angel di prostitusi online, Siska mengaku tidak tahu. Rencananya, dia hanya menemani Vanessa yang katanya akan mengisi acara di Surabaya.

"Nggak tahu sama sekali. Diminta ke Surabaya katanya dia mau ada acara di sana. Dia minta, 'temenin aku yuk', Ya sudah," paparnya.

Tuduhan-tuduhan sebagai mucikari selama ini pun tidak terbukti. Sebabnya, Siska dibebaskan dari vonis.

Teman Vanessa Angel, Siska, dan pengacaranya, Franky Waruwu. [Yuliani/Suara.com]
Teman Vanessa Angel, Siska, dan pengacaranya, Franky Waruwu. [Yuliani/Suara.com]

"Pasal 506 dan 296 itu tidak terbukti. Artinya apa yang digemborkan selama ini khususnya Sisca sebagai muncikari itu tidak terbukti," timpal kuasa hukumnya, Franky Waruwu.

Sebagaimana diketahui, Siska dan Tentri telah bebas tepat di hari Raya Idul Fitri, Rabu (5/6/2019) kemarin. Siska dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman lima bulan penjara.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tunggu Giliran Sidang, Vanessa Angel Bermain Face Filter Instagram

Tunggu Giliran Sidang, Vanessa Angel Bermain Face Filter Instagram

Jatim | Rabu, 12 Juni 2019 | 16:03 WIB

Ayah Ungkap Kondisi Terkini Vanessa Angel

Ayah Ungkap Kondisi Terkini Vanessa Angel

Entertainment | Selasa, 11 Juni 2019 | 13:24 WIB

Jika Bebas, Vanessa Angel Ingin Jadi Penyanyi

Jika Bebas, Vanessa Angel Ingin Jadi Penyanyi

Entertainment | Selasa, 11 Juni 2019 | 12:18 WIB

Dijenguk Ayah, Vanessa Angel Jadi Tambah Semangat

Dijenguk Ayah, Vanessa Angel Jadi Tambah Semangat

Entertainment | Selasa, 11 Juni 2019 | 12:05 WIB

Begini Nasib Vanessa Angel di Penjara Medaeng saat Lebaran

Begini Nasib Vanessa Angel di Penjara Medaeng saat Lebaran

Jatim | Senin, 10 Juni 2019 | 18:32 WIB

Usai Bebas, Dua Mucikari Vanessa Angel Ingin Dapat Jodoh dan Menikah

Usai Bebas, Dua Mucikari Vanessa Angel Ingin Dapat Jodoh dan Menikah

Jatim | Rabu, 05 Juni 2019 | 11:49 WIB

Terkini

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:55 WIB

Asap TPA Jatibarang Membahayakan, Kualitas Udara Radius 2 Km Tak Layak

Asap TPA Jatibarang Membahayakan, Kualitas Udara Radius 2 Km Tak Layak

Jawa Tengah | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:43 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Kupedes Rp1,24 Miliar Segera Masuk Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus Dugaan Korupsi Kupedes Rp1,24 Miliar Segera Masuk Pengadilan Tipikor Surabaya

Jatim | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:36 WIB

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp8,3 Juta, Diambil dari APBN

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp8,3 Juta, Diambil dari APBN

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:34 WIB

Pencurian Kabel Traffic Light di Jalan Cipaganti, Pria di Bandung Diringkus Polisi

Pencurian Kabel Traffic Light di Jalan Cipaganti, Pria di Bandung Diringkus Polisi

Jabar | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:30 WIB

Gibran Makin Rajin Muncul di Krisis MBG, Respons Pemerintah atau Bangun Citra Politik?

Gibran Makin Rajin Muncul di Krisis MBG, Respons Pemerintah atau Bangun Citra Politik?

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:30 WIB

Pembesaran Prostat Tanpa Khawatir Fungsi Seksual Terganggu, Kenali Terapi Rezum

Pembesaran Prostat Tanpa Khawatir Fungsi Seksual Terganggu, Kenali Terapi Rezum

Health | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:23 WIB

Rayakan Hari Batik Nasional 2026, Shopee Bagikan Fun Fact Menarik Soal Batik

Rayakan Hari Batik Nasional 2026, Shopee Bagikan Fun Fact Menarik Soal Batik

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:13 WIB

Dinilai Paling Paham 'Jeroan' Ibu Kota, DPRD DKI Minta Kapolri Baru Perkuat Keamanan Jakarta

Dinilai Paling Paham 'Jeroan' Ibu Kota, DPRD DKI Minta Kapolri Baru Perkuat Keamanan Jakarta

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:09 WIB

One of a Kind Romance Tayang 9 November, Ini Daftar Para Pemain Utamanya

One of a Kind Romance Tayang 9 November, Ini Daftar Para Pemain Utamanya

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:00 WIB

×