Disebut Pelacur, Nikita Mirzani Ogah Maafin Poppy Kelly

Ade Indra Kusuma, Revi Cofans Rantung

Sabtu, 31 Agustus 2019 | 22:00 WIB
Disebut Pelacur, Nikita Mirzani Ogah Maafin Poppy Kelly
Disebut Pelacur, Nikita Mirzani Ogah Maafin Poppy Kelly [Suara.com/Revi]

Suara.com - Disebut Pelacur, Nikita Mirzani Ogah Maafin Poppy Kelly

Nikita Mirzani resmi melaporkan Poppy Kelly di Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik, Sabtu (31/8/2019). Kata Niki, apa yang ditulis Poppy soal kata pelacur menyayat hatinya. 

"Ya tadinya sih malas. Maksudnya kaya ngelapor-laporin gini. Terus nanti orang pada bilang ah nggak mau dikatain pelacur, tapi pakaiannya gitu,” kata Nikita Mirzani. 

"Makanya jangan pernah men-judge orang dari berpakaian, orang berpakain terbukakan bukan berarti pelacur. Tadinya misalkan dianya nggak nyolot banget sampai bawa-bawa nggak mau dilaporin juga. Tapi makin ke sini kok makin nantangin, jadi ya udah (dilaporin),” lanjut Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani begitu serius melaporkan Poppy Kelly, bahkan jika finalis Miss Indonesia itu mencoba minta maaf, Nikita menolaknya.

Nikita Mirzani laporkan Poppy Kelly [Suara.com/Revi]
Nikita Mirzani laporkan Poppy Kelly [Suara.com/Revi]

"Belum sih (minta maaf). Nggak usah (minta maaf juga) pas lebaran aja nanti," ujar Nikita Mirzani.

Sebelumnya Nikita Mirzani ditemani kuasa hukum, Fahmi Bachmid untuk melaporkan Poppy Kelly. Dari penuturan Fahmi, apa yang Poppy dapat berdampak negatif pada keluarga Nikita Mirzani yang memiliki tiga anak dan masih kecil.

"Jadi diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena dia telah memposting atau mendistribusikan sebuah kalimat di dalam Instagram. Di mana dia menyebut Nikita Mirzani telah dianggap sebagai seorang perempuan tidak benar," jelas Fahmi. 

baca juga
Poppy Kelly [Instagram]
Poppy Kelly [Instagram]

"Padahal dia punya anak tiga, seorang pekerjaannya jelas, dia seorang pekerja seni. Itulah sehingga kita laporkan diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media eletkronik sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3, ju pasal 45 ayat 3 UU ITE," tutur Fahmi Bachmid.

Seperti diketahui Nikita Mirzani melaporkan Poppy Maretha alias Poppy Kelly atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Laporan itu tertuang dalam nomor : LP/5459/VIII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nikita Mirzani Resmi Laporkan Poppy Kelly atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nikita Mirzani Resmi Laporkan Poppy Kelly atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Entertainment | Sabtu, 31 Agustus 2019 | 21:29 WIB

Bila Hidupnya Tinggal 1 Menit, Nikita Mirzani Bakal Lakukan Ini

Bila Hidupnya Tinggal 1 Menit, Nikita Mirzani Bakal Lakukan Ini

Entertainment | Sabtu, 31 Agustus 2019 | 17:40 WIB

Nikita Mirzani Raup Rp 170 Juta dari Endorsement dalam 4 Hari

Nikita Mirzani Raup Rp 170 Juta dari Endorsement dalam 4 Hari

Entertainment | Sabtu, 31 Agustus 2019 | 16:12 WIB

Terkini

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:45 WIB

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:38 WIB

Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?

Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:32 WIB

Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret

Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:30 WIB

1.400 Pekerja Sumsel Kena PHK, Mayoritas Tanpa Perselisihan, Ada Apa?

1.400 Pekerja Sumsel Kena PHK, Mayoritas Tanpa Perselisihan, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Bareng Baba Lili Tata, Kenalkan Gaya Hidup Aktif pada Anak Sambil Eksplorasi Jakarta

Bareng Baba Lili Tata, Kenalkan Gaya Hidup Aktif pada Anak Sambil Eksplorasi Jakarta

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Period Poverty dalam Ketimpangan Kelas: Menggugat Hak Dasar Tubuh Perempuan

Period Poverty dalam Ketimpangan Kelas: Menggugat Hak Dasar Tubuh Perempuan

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Derita Pekerja asal Jambi, Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja di Kampar

Derita Pekerja asal Jambi, Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja di Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:24 WIB

Gus Alex Didakwa Terima USD 5,2 Juta di Korupsi Kuota Haji

Gus Alex Didakwa Terima USD 5,2 Juta di Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:20 WIB

×