Suara.com - Arjana Bagaskara, kuasa hukum Vanessa Angel berharap Abdul Malik bisa menjadi saksi dalam persidangan berikutnya. Dia dianggap sebagai saksi kunci.
Mantan kuasa hukum Vanessa Angel kasus prostitusi di Jawa Timur itu disebut yang memberikan lima butir pil xanax kepada istri Bibi Ardiansyah tersebut.
"Tadi kan mas Bibi mengatakan, klien saya dapat lima butir dari Abdul Malik. Itu kan berupa cerita. Artinya kita kan ingin dengar dari orang yang memberikan itu, bener nggak lima butir," ungkap Arjana Bagaskara usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (14/9/2020).
Ditambah Abdul Malik sendiri sudah mengakui kalau memberikan pil xanax kepada Vanessa Angel.
![Didampingin suaminya, Bibi Ardiansyah, Vanessa Angel menunggu sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (14/9/2020). [Ismail/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/14/84287-vanessa-angel-dan-bibi-ardiansyah.jpg)
"Karena ada pengakuan, dari kompas TV, bahwa pak Abdul Malik mengakui memberikan 5 butir pil xanax kepada VA. Kita mau periksa lagi pada saat pembuktian mengenai itu, bener nggak lima butir," tuturnya.
Awalnya, Abdul Malik diminta jaksa untuk hadir pada sidang hari ini. Sayang dia menolak karena alasan PSBB yang sudah diterapkan di DKI Jakarta.
Karena itu, dia akan coba dihadirkan meskipun nantinya sidang digelar secara virtual.
"Tadi jaksa udah minta virtual. Kalau virtual juga nggak apa-apa gitu. At least kesaksiannya bener nggak lima butir atau dia punya pendapat pribadi sendiri. Karena yang lima belas butir kan ada resepnya," beber Arjana Bagaskara.
Tak cuma itu, pada pekan mendatang juga akan dihadirkan dokter yang telah memberikan resep ke ibu satu anak itu.
Baca Juga: Bibi Ardiansyah Ungkap Vanessa Angel Sempat Ingin Bunuh Diri karena Ini
"Resep diberikan oleh dokter yang Minggu depan akan dihadirkan sebagai saksi. Nah yang lima butir ini kan penting juga, karena ada sangkut pautnya dengan pak Abdul Malik. Nanti kesaksiannya jadi nggak lengkap kalau pak Abdul Malik nggak hadir," terang Arjana Bagaskara.