Jerinx SID Tolak Semua Dakwaan JPU Soal Kasus Hina IDI

Sumarni, Yuliani

Selasa, 29 September 2020 | 13:11 WIB
Jerinx SID Tolak Semua Dakwaan JPU Soal Kasus Hina IDI
Personel Superman is Dead (SID) Bobby Kool (kedua kanan) dan Eka Rock (kiri) tiba di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (18/8/2020). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

Suara.com - Terdakwa I Gede Ari Astina atau lebih dikenal Jerinx SID kembali menjalani sidang virtual atas kasus IDI 'Kacung WHO' pada Selasa (29/9/2020).

Dalam sidang beragendakan eksepsi itu, Jerinx SID dan tim kuasa hukumnya masih terus bersikukuh meminta agar sidang digelar secara tatap muka alias offline.

"Kami tim pembela mewakili Jerinx tetap bermohon agar persidangan dilakukan secara offline, khususnya nanti sekiranya putusan sela," kata kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso dalam persidangan yang disiarkan di kanal YouTube PN Denpasar, Selasa (29/9/2020).

Menguatkan argumennya, Sugeng lantas membandingkan persidangan untuk Jaksa Pinangki dengan kasus Jerinx. Sebab, kasus korupsi jaksa Pinangki bisa diselenggarakan secara langsung tanpa virtual.

Sidang Jerinx SID [YouTube/PN Denpasar]
Sidang Jerinx SID [YouTube/PN Denpasar]

Berkaca pada persidangan Jaksa Pinangki, maka tim kuasa hukum Jerinx SID percaya sidang kliennya juga bisa dilangsungkan secara offline.

"Karena kita mendapatkan satu contoh yang baik di PN Jakarta Pusat dalam kondisi PSBB di Jakarta, dengan status merah persidangan atas terdakwa Pinangki bisa dilakukan secara offline," lanjut Sugeng.

Kemudian, dalam sidang pembacaan eksepsinya, pihak Jerinx SID menolak semua dakwaan yang dilayangkan JPU. Suami Nora Alexandra melalui kuasa hukumnya meminta agar statusnya sebagai terdakwa dibatalkan.

"Kami mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar memeriksa mengadili dan memutuskan sebagai berikut. Menerima keberaran kuasa hukum terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx," kata Sugeng.

"Dua, menyatakan surat pernyataan penuntut umum register perkara 637/D4KTTTPUL08/2020 tertanggal 26 Agustus 2020 batal demi hukum. Atau setidak tidaknya menyatakan surat dakwaan penuntun umum tidak dapat diterima. Atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan harus dibatalkan," sambungnya.

baca juga

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyinggung soal beban finansial yang seharusnya ditanggung oleh negara.

"Ketiga, membebankan biaya perkara pada negara akan tetapi apabila majlis hakim yang terhormat berpendapat lain. Mohon putusan yang adil," imbuhnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 1 Oktober 2020. Dengan agenda tanggapan dari JPU yang dilanjut kemudian putusan sela dari hakim.

Seperti diketahui, Jerinx SID didakwa Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Drummer SID ini terancam mendapat hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jerinx SID Kembali Singgung Konspirasi COVID-19, Ungkit Aksi Demo Tolak Rapid Tes Tahun 2020

Jerinx SID Kembali Singgung Konspirasi COVID-19, Ungkit Aksi Demo Tolak Rapid Tes Tahun 2020

Entertainment | Minggu, 08 Februari 2026 | 10:01 WIB

Merasa Tervalidasi oleh Epstein Files, Jerinx SID: Kini Kebenaran Makin Menyala

Merasa Tervalidasi oleh Epstein Files, Jerinx SID: Kini Kebenaran Makin Menyala

Entertainment | Rabu, 04 Februari 2026 | 20:30 WIB

Dicibir Saat Upacara Ngaben Ayah Jerinx, Nora Alexandra Tegaskan: Saya Terlahir Muslim

Dicibir Saat Upacara Ngaben Ayah Jerinx, Nora Alexandra Tegaskan: Saya Terlahir Muslim

Entertainment | Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:30 WIB

Kabar Duka, Ayah Jerinx SID Meninggal Dunia

Kabar Duka, Ayah Jerinx SID Meninggal Dunia

Entertainment | Senin, 01 Desember 2025 | 09:23 WIB

Nora Alexandra Ikut Tampil di Atas Panggung, Jerinx Bela Istri yang Dituding Pansos ke SID

Nora Alexandra Ikut Tampil di Atas Panggung, Jerinx Bela Istri yang Dituding Pansos ke SID

Entertainment | Rabu, 08 Oktober 2025 | 11:32 WIB

Jerinx Jawab Tuduhan Nora Alexandra Pansos dengan SID

Jerinx Jawab Tuduhan Nora Alexandra Pansos dengan SID

Entertainment | Rabu, 08 Oktober 2025 | 11:20 WIB

Galang Dana Bareng SID, Jerinx Kumpulkan Uang Rp56 Juta untuk Korban Banjir Bali

Galang Dana Bareng SID, Jerinx Kumpulkan Uang Rp56 Juta untuk Korban Banjir Bali

Entertainment | Minggu, 21 September 2025 | 15:12 WIB

Peringatan Jerinx SID Soal Bali Terbukti: Video Lama Viral, Isu Lingkungan Makin Nyata

Peringatan Jerinx SID Soal Bali Terbukti: Video Lama Viral, Isu Lingkungan Makin Nyata

Entertainment | Rabu, 17 September 2025 | 13:15 WIB

Pengalaman Mencekam Superman Is Dead Nyaris Diamuk Massa di Jogja, Lari dan Sembunyi di Masjid

Pengalaman Mencekam Superman Is Dead Nyaris Diamuk Massa di Jogja, Lari dan Sembunyi di Masjid

Entertainment | Rabu, 30 Juli 2025 | 12:34 WIB

Superman Is Dead Bahas Kemungkinan Bubar: Kalau Ada yang Meninggal

Superman Is Dead Bahas Kemungkinan Bubar: Kalau Ada yang Meninggal

Entertainment | Kamis, 17 Juli 2025 | 19:10 WIB

Terkini

Ikan Keramba Mati Mendadak dan Mengapung di Danau Ranau, Apa yang Terjadi?

Ikan Keramba Mati Mendadak dan Mengapung di Danau Ranau, Apa yang Terjadi?

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 22:17 WIB

Pacuan Kuda Indonesia Naik Kelas, IHR 2026 Bidik Panggung Internasional

Pacuan Kuda Indonesia Naik Kelas, IHR 2026 Bidik Panggung Internasional

Sport | Senin, 07 September 2026 | 22:16 WIB

Dugaan Gratifikasi, Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Diduga Terima Pajero dan Mercy

Dugaan Gratifikasi, Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Diduga Terima Pajero dan Mercy

News | Senin, 07 September 2026 | 22:12 WIB

Raja Juli Belum Diperiksa KPK soal Amplop dari Bupati Kuansing, Ini Alasannya

Raja Juli Belum Diperiksa KPK soal Amplop dari Bupati Kuansing, Ini Alasannya

News | Senin, 07 September 2026 | 22:04 WIB

Pasokan Air Jakarta Dipastikan Tidak Terdampak Abu Vulkanik

Pasokan Air Jakarta Dipastikan Tidak Terdampak Abu Vulkanik

News | Senin, 07 September 2026 | 21:58 WIB

City Run di Surabaya, Menyusuri Rute Bersejarah Hingga Meracik Parfum

City Run di Surabaya, Menyusuri Rute Bersejarah Hingga Meracik Parfum

Lifestyle | Senin, 07 September 2026 | 21:56 WIB

HAARP Disebut Bisa Picu Gempa dan Gunung Meletus, Ini Fakta Ilmiah yang Membantahnya

HAARP Disebut Bisa Picu Gempa dan Gunung Meletus, Ini Fakta Ilmiah yang Membantahnya

News | Senin, 07 September 2026 | 21:54 WIB

Prabowo Minta Semua Penduduk Punya Rekening Koran, Ini Alasannya

Prabowo Minta Semua Penduduk Punya Rekening Koran, Ini Alasannya

News | Senin, 07 September 2026 | 21:53 WIB

Abu Krakatau Serang Lampung, Kasus ISPA di Tanggamus Langsung Melonjak

Abu Krakatau Serang Lampung, Kasus ISPA di Tanggamus Langsung Melonjak

Lampung | Senin, 07 September 2026 | 21:47 WIB

Purbaya Minta Anggaran Kemenkeu Rp 49,8 Triliun di 2027, Ini Rincian Programnya

Purbaya Minta Anggaran Kemenkeu Rp 49,8 Triliun di 2027, Ini Rincian Programnya

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 21:45 WIB

×