Array

Jaksa Kecewa Lucinta Luna Divonis Penjara 1,5 Tahun

Rabu, 30 September 2020 | 19:07 WIB
Jaksa Kecewa Lucinta Luna Divonis Penjara 1,5 Tahun
Artis Lucinta Luna berpose saat berkunjung di kantor Redaksi Suara.com, Jakarta, Kamis (20/12). [Foto/Suara.com]

Suara.com - Jaksa Asep Hasan mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim dengan vonis 1,5 tahun untuk Lucinta Luna. Padahal dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menghukum Lucinta tiga tahun penjara.

"Ya agak sedikit kecewalah," kata Asep Hasan, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).

Atas keputusan tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir. Jaksa belum memutuskan apakah akan mengajukan banding, atau menerima keputusan hakim.

"Kalau kami pikir-pikir ya (dengar putusan hakim). Tujuh hari ke depan baru kami akan menentukan sikap. Kami mau konsultasi dulu dengan pimpinan. Kalau pihak sana kan sudah menerima ya," katanya menjelaskan.

Lucinta Luna dihadirkan sebagai tersangka saat pengungkapan perkara jenis narkotika dan psikotropika di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2).[Suara.com/Angga Budhiyanto]
Lucinta Luna dihadirkan sebagai tersangka saat pengungkapan perkara jenis narkotika dan psikotropika di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).[Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sedangkan terkait kepemilikan dua butir pil ekstasi, jaksa mengaku sulit untuk membuktikan itu kepemilikan Lucinta Luna. Pasalnya tidak ada saksi yang bisa mengatakan kuat bila barang haram itu milik artis transgender tersebut.

"Ya memang dalam persidangan tidak terlalu kuat, tidak jelas milik siapa," ucapnya.

Seperti diketahui Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Lucinta Luna dengan hukuman penjara 1,5 tahun. Selain itu, hakim juga memberi denda artis 31 tahun ini sebesar Rp 10 juta, subsider satu bulan penjara.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Lucinta Luna di vonis tiga tahun penjara. 

Usai mendengar sidang yang berjalan secara virtual, Lucinta Luna pun menangis. Dia pun menerima keputusan tersebut. Namun berbeda dengan JPU yang memilih pikir-pikir setelah mendengar putusan dari majelis hakim.

Baca Juga: Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara

Lucinta didakwa atas kepemilikan ekstasi dan tujuh butir riklona. Dia didakwa dengan pasal berlapis. Pertama didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Kedua, Lucinta Luna didakwa atas Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.

Dalam dakwaan jaksa, Lucinta terbukti sebagai pemilik ekstasi yang dibuang ke tempat sampah apartemennya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI