Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Kamis, 05 November 2020 | 15:23 WIB
Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara
Vanessa Angel saat menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (2/11). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir psikotropika jenis xanax yang diketahui merupakan milik Vanessa Angel. Suami serta asisten dibebaskan dan cuma dijadikan saksi.

Gestur Vanessa Angel usai membaca pembalaannya dan menyerahkannya ke majelis hakim saat menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/10). [Suara.com/Alfian Winanto]
Gestur Vanessa Angel usai membaca pembalaannya dan menyerahkannya ke majelis hakim saat menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/10). [Suara.com/Alfian Winanto]

Ini merupakan kasus hukum kedua buat Vanessa. Sebelumnya dia juga pernah berurusan dengan aparat penegak hukum terkait konten pornografi di Surabaya.

Vanessa divonis hukuman lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena dinilai bersalah mendistribusikan dan atau mentransmisikan dokumen bermuatan melanggar kesusilaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI