Bikin Salfok, Vanessa Angel Ubanan Usai Bebas dari Bui

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Minggu, 20 Desember 2020 | 15:30 WIB
Bikin Salfok, Vanessa Angel Ubanan Usai Bebas dari Bui
Artis Vanessa Angel. [Suara.com/Sumarni]

Vanessa Angel resmi menjadi tahanan Lapas Perempuam Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak 18 November 2020.

Vanessa Angel dipidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan Pidana 3 Bulan denda 10 juta subsider 1 bulan penjara.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI