Dear Pablo Benua, Rey Utami Akui Ikhlas Dipoligami

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Minggu, 27 Desember 2020 | 19:40 WIB
Dear Pablo Benua, Rey Utami Akui Ikhlas Dipoligami
Terdakwa kasus ikan asin, Pablo Benua dan istri, Rey Utami. [Herwanto/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sekedar mengingatkan, Rey Utami bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 8 November 2020.

Sebelumnya, Rey Utami divonis satu tahun empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq.

Terkait kasus itu, Rey Utami divonis satu tahun empat bulan penjara, sedangkan Pablo Benua satu tahun delapan bulan penjara.

Sayangnya selepas dari Rey Utami bebas dari penjara, Pablo Benua dengan mantap mengutarakan niatannya buat bercerai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI