Suara.com - Anggota DPR fraksi Gerindra Ahmad Dhani mengikuti sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Mahkamah Kehormatan Dewan DPR menjatuhkan sanksi ringan kepada Ahmad Dhani karena terbukti melanggar etik sebagai anggota DPR dalam kasus dugaan penghinaan marga Pono.
MKD DPR RI, memberikan sanksi kepada Ahmad Dhani berupa teguran lisan atas pernyataannya dan mewajibkan untuk meminta maaf kepada pengadu.
Sebagai informasi, kasus pertama terkait pernyataan Ahmad Dhani saat Rapat Komisi X DPR RI bersama Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Rabu (5/3/2025), yang diduga mengandung muatan seksis dan rasis.
Sementara, kasus kedua terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ahmad Dhani atas pernyataannya menyebut marga Pono menjadi Porno yang dilaporkan oleh musisi Rayendie Rohy Pono alias Rayen Pono. [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]