Array

Gisella Anastasia Siap Hadiri Olah TKP Kasus Video Syur di Medan

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Kamis, 28 Januari 2021 | 13:09 WIB
Gisella Anastasia Siap Hadiri Olah TKP Kasus Video Syur di Medan
Gisella Anastasia alias Gisel. (Instagram)

Suara.com - Tersangka kasus video syur, artis Gisella Anastasia alias Gisel menjalani wajib lapor selama satu jam di Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021).

Kuasa hukum Gisel, Sandy Arifin, mengatakan kliennya selama satu jam di dalam tak disingung penyidik soal rencana olah tempat kejadian perkara (TKP) di hotel di Medan, Sumatera Utara.

"Belum belum. Intinya tadi hanya wajib lapor tanda tangan menjelaskan bahwa minggu lalu klien kami menjalani isolasi mandiri," kata Sandy Arfin usai dampingi Gisel menjalani wajib lapor.

Sementara, Gisel menyatakan siap bila dirinya diminta hadir dalam olah TKP nanti. Sebagai warga negara yang baik, dia ingin memudahkan polisi dalam mengusut tuntas kasus yang menjeratnya.

"Kita mah nggak apa-apa, kita ikut aja. Kita hormatin aja, mesti wajib lapor ya lapor, nanti ada lainnya ngapain ya kita akan ikutin proses hukum yang ada aja," ujar Gisella Anastasia.

Penyidik Polda Metro Jaya akan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus video asusila Gisella Anastasia dengan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Menurut Yusri pihaknya menjadwalkan olah TKP pada pekan depan.

"Perkara saudari GA dan saudara MYD, mudah-mudahan minggu depan, kalau memang lancar, kita lakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi-saksi ahli yang ada," kata Yusri Yunus.

Saat ditanya kapan olah TKP digelar, Yusri belum bisa menjelaskan. Namun dia memastikan olah TKP akan dilaksanakan di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, yang merupakan lokasi Gisel merekam video asusila dengan Nobu.

Baca Juga: Selesai Isolasi Mandiri, Gisella Anastasia Kembali Jalani Wajib Lapor

Gisella Anastasia dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila yang beredar di media sosial. Gisel dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sedangkan Michael dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Keduanya pun terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI