Berdasarkan Permenkumham No. 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 narapidana tersebut dikeluarkan asimilasi rumah pada tanggal 30 Desember 2020.
Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami dipenjara gara-gara kasus pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq. Perkara mereka lebih dikenal sebagai kasus ikan asin.