Array

Jalani Wajib Lapor, Gisella Anastasia Lelah Naik Turun Tangga

SumarniIsmail Suara.Com
Kamis, 18 Februari 2021 | 11:33 WIB
Jalani Wajib Lapor, Gisella Anastasia Lelah Naik Turun Tangga
Penyanyi Gisella Anastasia saat ditemui untuk wajib lapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Artis Gisella Anastasia kembali menjalani wajib lapor di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kamis (18/2/2021).

Perempuan yang disapa Gisel datang pukul 09.00 WIB. Dia hanya membutuh waktu sebentar buat wajib lapor.

Kendati begitu, Gisella Anastasia tidak mengeluh. Justru, dia bersyukur cuma diminta wajib lapor.

"Nggak sih mba, kalau capeknya. Kan bersyukur juga ya masih dikasih kesempatan beraktivitas, sama Gempi ketemu," ungkap Gisella Anastasia usai menjalani wajib lapor.

"Memang kalau konsekuensinya harus ke sini (polda) Senin Kamis, ya nggak apa-apa," sambungnya lagi.

Gisella Anastasia alias Gisel saat wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (15/2/2021) [Suara.com/Ismail]
Gisella Anastasia alias Gisel saat wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (15/2/2021) [Suara.com/Ismail]

Tapi dia berseloroh kalau cukup lelah harus naik turun tangga buat bertemu penyidik.

"Paling capek naik tangganya aja. Tapi happy kok, sambil olahraga," tuturnya.

Beruntung selama menjalani wajib lapor, penyanyi asal Surabaya itu tetap bekerja sebagai seorang entertainer. Semua pekerjaan diatur dengan baik.

Baca Juga: Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Kasus Video Syur Gisel-Nobu ke Polisi

"Nggak sih, karena kita bisa atur. Kebetulan lagi pandemi seperti ini. Jadi kerjanya banyaknya online, kerja kebanyakan di rumah," jelas Gisella Anastasia.

"Jadi nggak sampe mengganggu yang gimana, kita bisa atur lah schedulenya. Memang diprioritaskan untuk ke sini (Polda) senin dan kamis," imbuhnya.

Sekedar diketahui, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.

Gisella Anastasia dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sedangkan Michael Yukinobu de Fretes dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Keduanya pun terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI