Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Kasus Video Syur Gisel-Nobu ke Polisi

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Rabu, 17 Februari 2021 | 12:25 WIB
Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Kasus Video Syur Gisel-Nobu ke Polisi
Artis Gisella Anastasia [Suara.com/Evi Ariska]

Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus video syur tersangka artis Gisel Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu ke Polda Metro Jaya. Berkas kedua tersangka itu dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap atau P19.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan bahwa berkas perkara tersangka Gisel dan Nobu telah dikembalikan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya pada Senin (15/2/2021) lalu.

"Setelah dipelajari dan diteliti oleh tim JPU pada Aspidum Kejati DKI Jakarta selama 12 hari, tim JPU berkesimpulan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap," kata Ashari kepada wartawan, Rabu (17/2).

Berdasar hasil penelitian yang dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ashari mengungkapkan masih ditemukan adanya syarat formil dan materil yang belum terpenuhi berkaitan dengan pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pornografi sebagaimana yang dipersangkakan oleh penyidik kepada tersangka Gisel dan Nobu. Sehingga, kata dia, tim JPU pun mengembalikan berkas perkara kedua tersangka kepada penyidik untuk segera dilengkapi.

"Tim JPU mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Penyidik Polda Metro Jaya disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi," ujarnya.

Penyidik Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya sbelumnya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Gisel dan Nobu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (2/2/2021) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus ketika itua mengatakan berkas perkara tahap satu tersebut diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meski penyidik belum melaksanakan olah tempat kejadian perkara atau olah TKP. Menurut Yusri, penyidik nantinya akan melakukan olah TKP apabila diminta oleh JPU.

"Kita menunggu saja dari JPU apakah memang dianggap lengkap atau P19 (belum lengkap). Itu nanti akan kita lengkapi semua termasuk olah tempat kejadian perkara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2) lalu.

Yusri lantas berujar, penyidik akan melaksanakan olah TKP di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara apabila nantinya dibutuhkan oleh JPU. Namun, ketika itu kata dia, penyidik akan terlebih dahulu menunggu hasil pemeriksaan dan penelitian berkas perkara oleh tim JPU.

baca juga

"Nanti dari JPU itu kalau diperlukan untuk kelengkapan berkas perkara kita akan lakukan. Kalau tidak perlu ya artinya tidak dilaksanakan (olah TKP), kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berkas Video Syur dengan Gisel Diserahkan ke Kejaksaan, Nobu: Pasrah

Berkas Video Syur dengan Gisel Diserahkan ke Kejaksaan, Nobu: Pasrah

Surakarta | Selasa, 16 Februari 2021 | 10:39 WIB

Gisella Anastasia Ungkap Kado Valentine Wijaya Saputra Buat Gempi

Gisella Anastasia Ungkap Kado Valentine Wijaya Saputra Buat Gempi

Entertainment | Senin, 15 Februari 2021 | 19:08 WIB

Perkembangan Kasus Video Syur, Nobu Akui Berkasnya Sudah di Kejaksaan

Perkembangan Kasus Video Syur, Nobu Akui Berkasnya Sudah di Kejaksaan

Video | Senin, 15 Februari 2021 | 17:40 WIB

Terkini

Korupsi Miliaran hanya Dipenjara 2 Tahun, Gus Muhdlor Kini Asyik Mancing dan Naik Gunung

Korupsi Miliaran hanya Dipenjara 2 Tahun, Gus Muhdlor Kini Asyik Mancing dan Naik Gunung

Jatim | Selasa, 22 September 2026 | 10:39 WIB

Prabowo Mau Sekolah hingga Universitas Negeri Gratis, Bagaimana Skemanya?

Prabowo Mau Sekolah hingga Universitas Negeri Gratis, Bagaimana Skemanya?

News | Selasa, 22 September 2026 | 10:39 WIB

Jurnalis Kepresidenan Iran Dilarang Liputan di Sidang Majelis Umum PBB, Ada Apa?

Jurnalis Kepresidenan Iran Dilarang Liputan di Sidang Majelis Umum PBB, Ada Apa?

News | Selasa, 22 September 2026 | 10:39 WIB

Investasi Ketahanan Pangan, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemprov Perbanyak Bantuan Bibit Pohon

Investasi Ketahanan Pangan, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemprov Perbanyak Bantuan Bibit Pohon

Jawa Tengah | Selasa, 22 September 2026 | 10:33 WIB

4 Boks Bukti Dugaan Pungli Disita dari Kantor hingga Rumah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang

4 Boks Bukti Dugaan Pungli Disita dari Kantor hingga Rumah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang

News | Selasa, 22 September 2026 | 10:32 WIB

Kebakaran Kontainer Berbahaya, NPCT1 Minta Maaf

Kebakaran Kontainer Berbahaya, NPCT1 Minta Maaf

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 10:31 WIB

Review Novel Bek: Kisah Anak Kampung yang Bertahan di Lapangan Kehidupan

Review Novel Bek: Kisah Anak Kampung yang Bertahan di Lapangan Kehidupan

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 10:30 WIB

Amerika Serikat Pakai Senjata Nuklir Bela Jepang dan Korsel Kalau Terjadi Perang

Amerika Serikat Pakai Senjata Nuklir Bela Jepang dan Korsel Kalau Terjadi Perang

News | Selasa, 22 September 2026 | 10:26 WIB

Mau Cari Emas Secara Legal? Begini Cara Urus Izin Pertambangan Rakyat di Riau

Mau Cari Emas Secara Legal? Begini Cara Urus Izin Pertambangan Rakyat di Riau

Riau | Selasa, 22 September 2026 | 10:24 WIB

Acne Patch Dipakai Berapa Lama? Ini Cara Kerja dan Durasi Penggunaannya

Acne Patch Dipakai Berapa Lama? Ini Cara Kerja dan Durasi Penggunaannya

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 10:24 WIB

×