"Tapi Kamis ini hadir wajib lapor," bebernya.
Sebagai informasi, Gisella Anastasia telah ditetapkan sebagai tersangka video syur sejak 29 Desember 2020.
Dalam kasus ini dia dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ia pun terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan paling lama 12 tahun. Pengenaan wajib lapor sendiri merupakan konsekuensi dari kepolisian Polda Metro Jaya karena Gisella Anastasia tak ditahan selama penyidikan berlangsung.