Di persidangan itu, Askara menerangkan kalau senjata api itu ia beli dari website secara ilegal. Barang itu dibeli dalam keadaan rusak. Namun, Majelis Hakim tak percaya dan membantah keterangan terdakwa karena menurut saksi ahli senjata itu masih bagus dan aktif.
Atas perbuatannya, Askara didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika subsider pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, dia juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.