"Waktu menikah, ijab kabul secara agama dan negara. Berpisah pun seharusnya begitu," imbuhnya.
Mengenai kelanjutan proses perceraian, Teh Ninih hanya tinggal menunggu waktu pemanggilan dari Pengadilan Agama Bandung.
"Sistemnya dari PA yang merilis. Bisa jadi (sidang) seminggu atau dua minggu lagi. Kami ini menunggu panggilan sidang saja," tandasnya.