Ini Alasan Pengacara Penyebar Video Syur Gisella Anastasia Menolak Vonis Hakim

Ferry Noviandi, Ismail

Selasa, 13 Juli 2021 | 18:51 WIB
Ini Alasan Pengacara Penyebar Video Syur Gisella Anastasia Menolak Vonis Hakim
Gisel dan Nobu. [Instagram]

Suara.com - Penyebar video syur Gislela Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu Defretes, PP dan NM telah divonis dengan hukuman sembilan bulan penjara. Pengacara PP, Roberto Sihotang ingin melakukan banding terhadap keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Tapi walau pun begitu, Roberto menyerahkan keputusan tersebut kepada PP.

Penyanyi Gisella Anastasia saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Penyanyi Gisella Anastasia saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Ini yang menjadi pertimbangan hukum. Kalau kami secara penasihat hukum tentu akan banding," kat Roberto Sihotang, saat dihubungi awak media, Selasa (13/7/2021).

Soal banding atau tidak, Roberto pasrah kepada kliennya. Dia belum bisa menentukannya karena belum bertemu secara langsung dengan PP.

Michael Yukinobu De Fretes usai menjadi saksi sidang lanjutan penyebar video asusila dirinya dan Gisella Anastasia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Michael Yukinobu De Fretes usai menjadi saksi sidang lanjutan penyebar video asusila dirinya dan Gisella Anastasia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Berhubung sidangnya online, jadi kami belum bisa bertemu dengan terdakwa secara langsung. Sehingga kami mengatakan pikir-pikir supaya kami ada waktu untuk bisa berkomunikasi langkah hukum apa saja yang akan kami ambil," katanya menjelaskan.

Menurut Roberto, ia keberatan dengan keputusan hakim karena saat mengutip dari pernyataan saksi dalam sidang. Saat itu, saksi yang dihadirkan Jaksa menilai, bila video sudah menjadi konsumsi publik, maka yang bertanggung jawab adalah si pembuat.

"Saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum mengatakan bahwa apabila video tersebut hanya dikonsumsi untuk diri sendiri, itu tidak menjadi masalah. Tetapi kalau video tersebut sudah menjadi konsumsi khalayak ramai, maka itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi katanya, menjadi tanggung jawab pembuat, yang memegang pertama kali," imbuh Roberto.

Walau sudah disampaikan dalam sidang dengan agenda replik, majelis hakim bergeming dan tetap memutus PP dan MN divonis 9 bulan penjara.

"Replik kami itu dibacakan, setelah dibacakan beberapa detik kemudian langsung dibacakan putusan. Artinya replik kami tidak ditanggapi. Hanya didengarkan saja, tetapi tidak menjadi bahan pertimbangan," jelas Roberto.

baca juga

"Di situ kami sampaikan putusan Mahkamah Konstitusi itu, putusannya itu nomor 48 tahun 2010. Nah pertimbangan itulah yang seharusnya majelis hakim bisa pertimbangkan," ucapnya.

Penyanyi Gisella Anastasia saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Penyanyi Gisella Anastasia saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Seperti diketahui, majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus PP dan MN penyebar video syur Gisel dan Nobu bersalah. Mereka divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Bila pelaku penyebar sudah mendapat vonis, berbeda dengan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu. Hingga kini, kasus keduanya belum jelas, meski telah ditetapkan jadi tersangka sejak 29 Desember 2020.

Gisella Anastasia dan Nobu hanya dikenakan wajib lapor tiap Senin dan Kamis. Berkas Gisel juga sempat dilimpahkan ke kejaksaan, namun dikembalikan karena dianggap belum lengkap.

Gisella Anastasia sendiri sudah meminta maaf atas video syur tersebut. Begitu juga dengan Nobu, yang mengaku bersalah dan meminta maaf kepada masyarakat.

Dalam kasus ini Gisella Anastasia dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tak main-main, acamannya hingga 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama

Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama

Entertainment | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:12 WIB

Siap Nikah, Cinta Brian Sebut Keputusan Kini Ada di Tangan Gisel: Kalau Dia Bilang Gas, Ya Gas

Siap Nikah, Cinta Brian Sebut Keputusan Kini Ada di Tangan Gisel: Kalau Dia Bilang Gas, Ya Gas

Entertainment | Sabtu, 16 Mei 2026 | 18:57 WIB

Sebut Maia Selingkuh dengan Bos TV, Ahmad Dhani Panen Hujatan: Belajarlah dari Gading Marten!

Sebut Maia Selingkuh dengan Bos TV, Ahmad Dhani Panen Hujatan: Belajarlah dari Gading Marten!

Entertainment | Jum'at, 01 Mei 2026 | 07:00 WIB

Gisella Anastasia Ngaku Pernah Nyaris Terjebak Love Bombing, Ini Modusnya!

Gisella Anastasia Ngaku Pernah Nyaris Terjebak Love Bombing, Ini Modusnya!

Your Say | Jum'at, 30 Januari 2026 | 16:40 WIB

Gisel Jadi Korban Love Bombing, Langsung Pergi Begitu Sadar

Gisel Jadi Korban Love Bombing, Langsung Pergi Begitu Sadar

Entertainment | Jum'at, 30 Januari 2026 | 07:21 WIB

Pernah Hampir Ketipu Cowok, Gisella Anastasia Buru-Buru Cabut: Harus Logis!

Pernah Hampir Ketipu Cowok, Gisella Anastasia Buru-Buru Cabut: Harus Logis!

Video | Rabu, 28 Januari 2026 | 20:10 WIB

Ciri-Ciri Cowok Love Bombing, Belajar dari Kisah Cinta Gisella Anastasia

Ciri-Ciri Cowok Love Bombing, Belajar dari Kisah Cinta Gisella Anastasia

Lifestyle | Rabu, 28 Januari 2026 | 15:35 WIB

Gisella Anastasia Ungkap Tanda-tanda Love Scamming: Kalau Sudah Bahas Uang, Wajib Waspada

Gisella Anastasia Ungkap Tanda-tanda Love Scamming: Kalau Sudah Bahas Uang, Wajib Waspada

Video | Rabu, 28 Januari 2026 | 12:38 WIB

Gisel Nyaris Jadi Korban Cinta Palsu, Ungkap Tanda Bahaya Love Scamming di Film Balas Budi

Gisel Nyaris Jadi Korban Cinta Palsu, Ungkap Tanda Bahaya Love Scamming di Film Balas Budi

Entertainment | Rabu, 28 Januari 2026 | 07:40 WIB

Meriah dan Penuh Warna, Pesta Ulang Tahun ke-11 Gempi Anak Gisella Anastasia Curi Perhatian

Meriah dan Penuh Warna, Pesta Ulang Tahun ke-11 Gempi Anak Gisella Anastasia Curi Perhatian

Entertainment | Senin, 19 Januari 2026 | 10:44 WIB

Terkini

Geger Anak 9 Tahun Diserang Anjing Pitbull di Bandung hingga Luka Parah

Geger Anak 9 Tahun Diserang Anjing Pitbull di Bandung hingga Luka Parah

Jabar | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:35 WIB

Ahli Kejagung Nilai Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Soroti Istilah Trading Influence

Ahli Kejagung Nilai Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Soroti Istilah Trading Influence

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:33 WIB

0812 Kartu Apa? Ternyata Nomor Telkomsel, Ini Penjelasan Lengkapnya

0812 Kartu Apa? Ternyata Nomor Telkomsel, Ini Penjelasan Lengkapnya

Tekno | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:32 WIB

Pramono Ajak Anies Nonton Persija Bareng di JIS: Legacy-nya Sekarang Bisa Dinikmati

Pramono Ajak Anies Nonton Persija Bareng di JIS: Legacy-nya Sekarang Bisa Dinikmati

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:31 WIB

Siswa Bantul Bawa Pulang Emas dari Kejuaraan Taekwondo Internasional di Korea Selatan

Siswa Bantul Bawa Pulang Emas dari Kejuaraan Taekwondo Internasional di Korea Selatan

Jogja | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:30 WIB

The Library in the Woods, Ketika Buku Menjadi Jalan untuk Memahami Sejarah

The Library in the Woods, Ketika Buku Menjadi Jalan untuk Memahami Sejarah

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:30 WIB

BRI Hadirkan Tali Kasih Bagi PMI yang Berjuang Jauh Dari Keluarga

BRI Hadirkan Tali Kasih Bagi PMI yang Berjuang Jauh Dari Keluarga

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Lengkap! Ini Rumus Pendapatan Nasional GDP GNP NNP NNI PI dan DI

Lengkap! Ini Rumus Pendapatan Nasional GDP GNP NNP NNI PI dan DI

Tekno | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:29 WIB

LRT Velodrome - Manggarai Menuju Peresmian, Siap Layani Penumpang hingga Tengah Malam

LRT Velodrome - Manggarai Menuju Peresmian, Siap Layani Penumpang hingga Tengah Malam

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:26 WIB

Kabut Asap Belum Pengaruhi Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru

Kabut Asap Belum Pengaruhi Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru

Riau | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:26 WIB

×